
Terdampar di Pantai Pulau Buru, Seekor Hiu Tutul Dikembalikan ke Laut
Seekor Hiu Tutul dewasa ditemukan terdampar di pesisir pantai Teluk Kayeli, Desa Kayeli, Kecamatan, Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku pada pukul 09.00 WIT, Minggu (19/1/2020).
Seekor Hiu Tutul dewasa ditemukan terdampar di pesisir pantai Teluk Kayeli, Desa Kayeli, Kecamatan, Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku pada pukul 09.00 WIT, Minggu (19/1/2020).
Penyusunan AMDAL yang disertai izin lingkungan ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat. Sementara anggaran pembangunan RSU Tipe C yang berasal dari DAK Kementrian Kesehatan ini mencapai Rp.300 milyar lebih.
Sejumlah ruas jalan dimaksud meliputi, jalan Mako – Kayeli – Ilath, (Kabupaten Buru), dan Namrole – Leksula, Kepala Madang – Leksula (Kabupaten Buru Selatan), dinilai sangat penting untuk memperlancar konektifitas di pulau tersebut.
Selain sagu, ternyata Maluku juga memiliki Hotong sebagai pangan lokal dengan kandungan nutrisi yang tinggi melebihi beras dan sangat baik bila dikonsumsi.
Nasib Irwanur Latubual makin runyam. Setelah ditahan atas kepemilikan mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 RI palsu, Polda Metro Jaya kembali mengungkap gelar akademik (Prefesor) yang disandangnya ternyata juga palsu.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri langsung Sekretaris Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil), I Gede Suratha dan berlangsung di Namlea, Kabupaten Buru 27 September pekan lalu.
Dua nelayan asal Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Muhammad Palisosa (42) dan Muslimin Palisoa (26) ini ditemukan terdampar di tengah laut antara Pulau Buru dan Pulau Wanci, sekitar pukul 21.00 WITA pada Jumat lalu (25/10/2019).
Polres Pulau Buru kembali menciduk lima penambang emas ilegal di dua lokasi berbeda di Pulau Buru, Kamis (24/10/2019). Mereka kedapatan sedang mengelola material emas dari Gunung Botak dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, ternyata PT. SHC memiliki izin untuk pendistribusian dan mengedarkan serta menjual CN tersebut. Izin itu dikeluarkan tanggal 22 Mei 2018 lalu, dan penangkapan pada bulan Agustus 2018 lalu.
Kerap mengklaim dirinya sebagai Raja Pulau Buru ke-21, Prof. Dr . Irwanul Latbual yang kembali datang ke Kabupaten Buru dengan dalih akan melantik Pasukan Dewan Adat (PADAN), akhirnya dilaporkan ke Polres Pulau Buru pada, Selasa siang (15/10/2019).