Dugaan aliran uang dari oknum pengusaha ke tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS] juga masih diselidiki atau ditelisik oleh lembaga superbodi ini.
Dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.
Unik! selain menjadi [Pembantu Rumah Tangga], Myradiana pun merangkap profesi sebagai kontraktor. Peran ganda dari saksi yang satu ini tampak dicurigai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
KPK menduga pada 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Penyidik KPK menggali keterangan dari mereka [saksi] tersebut, berkaitan dengan perkara tipikor, gratifikasi, dan tindak pidana pencuaian uang (TPPU) untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Bos PT Mutu Utama Konstruksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS. Pada hari yang sama, Chay tidak sendiri. Dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini masih seputar perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tiga orang tersangka.
Pasca menetapkan dan mengumumkan serta menahan tersangka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim penyidik Komisi Anti Rasuah kini intens melakukan penyidikan.