BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Caling.

Tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB senilai Rp. 7.1 miliar.

Peking Caling, saat itu bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

Setelah  diperiksa kurang lebih 9 jam, Peking Caling, akhirnya ditahan dan digelandang penyidik ke rumah tahanan Polda Maluku. Menggunakan rompi tahanan, tersangka dibawa keluar dari kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sekira pukul 19.55 WIT, Kamis (8/6/2023).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Peking Caling dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB tahun 2020.

Dalam kasus ini, tidak hanya Peking yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Maluku juga menetapkan 7 orang lainnya yaitu H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

“Hari ini yang diperiksa yaitu PC terkait kasus kapal di kabupaten SBB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.

Tersangka sebelumnya mendatangi ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIT dengan mengenakan kemeja dibalut jaket hitam.

Tersangka dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan pelat nomor polisi DE 1880 AF. Sebelum ditahan, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Sebelumnya Polda Maluku telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka setelah setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tahun 2020, Pemkab SBB melalui Dinas Perhubungan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dalam pengadaan kapal cepat untuk operasional pemda.

Lelang proyek ini dimenangkan PT. Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar.

Nilai kontrak bertambah jadi Rp 7,1 miliar karena dalam proses pengerjaan ada penambahan Rp 150 Juta berdasarkan adendum kontrak.

Namun, kapal tak pernah tiba di SBB. Sementara PT. Kairos diduga sudah melakukan pencairan 75 persen dari nilai kontrak. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres SBB. Namun kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Maluku (*)

Editor : Redaksi