"Dalam praktiknya, kasus double status harus diselesaikan melalui penetapan ulang status. Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi, harus segera berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi fungsi jalan tersebut," jelas Yana Astuti.

Berdasarkan pedoman Kementerian PUPR, status jalan harus ditetapkan ulang secara tunggal melalui Keputusan Kepala Daerah, baik itu melalui Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati.

Saadiah Uluputty menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran perbaikan jalan ini di Kementerian PUPR. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan di pusat harus didukung dengan kelengkapan administrasi di daerah.

"Saya yang akan memperjuangkan dan memperkuatnya dengan rekomendasi sebagai Anggota Komisi V. Hanya saja, harus ada SK (Surat Keputusan) penetapan status dari Gubernur dan Bupati Maluku Tengah terlebih dahulu. Kami berharap komunikasi antar pihak dapat segera ditempuh untuk mempercepat usulan ini," imbuhnya.

Meski ada kendala administrasi yang harus dibereskan oleh Pemda, proses teknis di lapangan tidak berhenti. Tim Perencanaan BPJN Maluku akan terus melanjutkan survei untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) dan persiapan teknis lainnya sebagai syarat usulan ke Kementerian PU.

"Mohon doanya, terutama dari masyarakat Banda Besar yang selama ini resah dan mengharapkan penanganan cepat. Kami sedang berikhtiar agar jalan ini segera mulus," tutup Saadiah (*)

Editor : Redaksi