
Gubernur Maluku Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Provinsi Maluku.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat [RDP] membahas bencana alam yang terjadi di Negeri Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] beberapa waktu lalu.
DPRD Provinsi Maluku mengunjungi DPRD Provinsi Jawa Tengah [Jateng] untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] perubahan, Selasa (12/7/2022).
Politisi Gerindra ini berdalih, kondisi rentan kendali dan angka laka laut yang tinggi di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu menjadi alasan komisi A untuk meminta Basarnas Pusat mengeluarkan skep atau rekomendasi mendirikan satu unit siaga SAR di SBT.
Ketersediaan lahan menjadi salah satu syarat mutlak bagi BWS untuk dapat melaksanakan pembangunan Kolam Retensi di Bula.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku menyebutkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menghasilkan ekonomi Maluku tumbuh dibarengi dengan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan yang sangat signifikan di Provinsi Maluku.
Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan [Dapil] Provinsi Maluku, Mercy Chriesty Barends menggelar sosialisasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT].
Akibat amburknya infrastruktur jalan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional [BPJN] wilayah Maluku itu menyebabkan aktivitas di kawasan tersebut menjadi lumpuh total.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudiarta langsung “menyenggol” Jam Datun dengan persoalan mafia tanah. Ia meminta Kejaksaan RI untuk mengirim atau menempatkan jaksa terbaik pada Satgas Mafia Tanah.