BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota Komsi IV DPR RI Saadiah Uluputty, ST mengaku prihatin dengan nasib warga beberapa desa di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang setiap hari menghirup bau busuk akibat pencemaran limbah perusahaan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

Ia mengaku produsen serat rayon yang berafiliasi dengan Sritex, ini telah lama menganggu warga tiga desa dengan limbah perusahaan yang dihasilkan.

“Kami bertemu dengan kepala desa dan beberapa masyarakat yang ada area lokasi bentangan kali yang dilalui perpipaan perusahaan. Salah seorang ibu datang dengan membawa anak kecil bercerita dan menitikan air mata,” ungkap Anggota DPR RI Dapil Maluku ini kepada beritabeta.com, usai melakukan kunjungan kerja bersama  Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Selasa (23/11/2021).

Saadiah mengaku, dari pertemuan dengan warga, mereka meminta tolong, karena pencemaran limbah udara ini sudah terjadi 4 tahun.

“Setiap hari kami mencium bau busuk yang menyengat. Bau ini sangat mengganggu kehidupan kami terutama anak anak dan orang tua kami. Sebelum Covid-19 kami sudah terbiasa dengan masker dan bahkan berlapis lapis," tutur Saadiah menirukan jeritan warga setempat.

Menurut Saadiah, kunjungan itu juga diikuti oleh Dirjen Penegakkan Hukum [GAKUM] Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta staf. Dalam diskusi bersama Dirjen GAKUM, dirinya meminta agar pencemaran yang terjadi harus secepatnya diatasi atau ditindak.

“Waktu 4 tahun itu adalah waktu yang cukup lama membiarkan masyarakat menderita. Rakyat tak kuasa karena sudah  berjuang kemana -mana. Ini menunjukan bahwa Amdal tidak berjalan  dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, perusahaan atas nama investasi dibangun haruslah melalui berbagai uji kelayakan Amdal-nya. Terutama izin Amdal, karena ini penting. Apalagi perusahaan ini berada di tengah lingkungan pemukiman masyarakat.

“Penempatan pipa pembuangan di dalam daerah aliran sungai juga harus dilarang. Sebab,  jika pipa bocor dan patah akibat derasnya air sungai akan mengakibatkan pencemaran sungai dan habitat ikan ikan yang ada di Bengawan Solo ikut mati,” tegasnya.

Saadiah mengaku prihatin, karena  masyarakat tak berdaya.  Mereka warga kecil yang jika protes ditegur balik bahkan diancam.

“Tugas negara adalah melindungi rakyat dan memberikan rasa merdeka pada menghirup udara segar dan lingkungan bersih,” tandasnya.

Ia menambahkan, perjalanan pulang pergi Jakarta - Sukoharjo dalam satu hari tentulah sangat melelahkan. Namun yang terpenting adalah kepastian penyelesaian persoalan yang menimpa 3 desa di area perusahaan ini.

Seperti dikutip dari bisnis.com, kasus pencemaran limbah yang dihasilkan PT Rayon Utama Makmur ini sudah berulang kali diprotes oleh warga. Berbagai langkah sudah dilakoni mulai dari mendatangi langsung perusahaan, demonstrasi, hingga datang ke DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Tetapi upaya itu tak sepenuhnya berhasil, karena bau limbah RUM masih meneror warga. Padahal, pada 23 Februari 2018, Bupati Sukoharjo telah menerbitkan Surat Keputusan No. 660.1/207/2018.

Keputusan itu meminta RUM untuk menghentikan sementara produksi serat rayon. PT RUM juga diberikan waktu 18 bulan, guna menuntaskan persoalan mengenai bau gas hasil produksinya.

Penghentian sementara PT RUM merupakan rangkaian dari tindakan administratif yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebelumnya.

Sebelum SK keluar, warga dan PT RUM sebenarnya telah sepakat soal penanganan limbah RUM. Kesepakatan dicapai pada 19 Januari 2018. Penandatanganan kesepakatan ini bahkan disaksikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Adapun dalam dokumen yang dikutip Bisnis, kesepakatan ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PT RUM Pramono serta perwakilan warga yakni Tomo, Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari Suwarno.

Salah satu isi dokumen itu meminta pihak RUM untuk menghentikan sementara produksi serat rayon jika dalam waktu sebulan PT RUM tidak dapat menghilangkan bau tersebut.

Selain itu, perjanjian yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto itu juga menekankan bahwa penghentian sementara berlaku sampai perusahaan menyediakan instalansi sulfur avoid (H2S04) recovery (*)

Editor : Redaksi