BERITABETA.COM, Bula — Aksi caci maki yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Voth terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD SBT Ahmad Fauzi Saflut kini berbuntut panjang.

Sikap politisi Partai Gerindra yang viral di media sosial itu, berlangsung saat rapat paripurna Pengresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW anggota DPRD SBT pekan lalu. Ahmad Voth  dinilai mencoreng nama baik instutusi serta melanggar kode etik.

Insiden itu, menuai protes dari Persatuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Salanotan (PEPPMAS), Kecamatan Werinama, yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD SBT,  Jumat (21/07/2023) pagi.

Koordinator aksi Fahmi Kubal kepada wartawan mengungkapkan, mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten SBT agar bertindak cepat untuk mengambil sikap kode etik terhadap Waka II Ahmad Voth.

"Kepada BK DPRD Kabupaten SBT agar cepat mengambil sikap tegas kelembagaan dan kode etik dari yang dilakukan Wakil Ketua II Ahmad Voth," ungkap Fahmi Kubal.

Fahmi menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan citra DPRD, sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sudah terlanjur viral beberapa waktu terakhir ini.

 

 

"Paling tidak, ada permintaan maaf secara terbuka dari wakil ketua II DPRD SBT dan publik dan keluarga secara khusus," jelasnya.

Mereka  tambah dia,  juga meminta kepada fraksi Gerindra DPRD Kabupaten SBT untuk menindaklanjuti tuntutan mereka kepada DPD dan DPP Partai Gerindra agar Ahmad Voth segera dicopot dari Ketua DPC Partai Gerindra SBT.

"Supaya ada langkah tegas yang diambil oleh DPP kemudian DPD Gerindra. Kami minta agar segera dipecat dari Ketua DPC Gerindra SBT. Kemudian diberikan sanksi tegas kepada saudra Ahmad Voth selaku Waka II DPRD SBT, paling tidak dia turun dari jabatan Wakil Ketua II," ucapnya.

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini mengaku, dalam aksi demonstrasi tadi, Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau telah menerima tuntutan mereka untuk langsung didisposisi kepada BK untuk segera diproses sidang kode etik.

"Kami memberikan waktu kepada DPRD 3x24 jam. Jika belum ditindaklanjuti, kami akan datang dengan masa aksi yang lebih besar lagi," akuinya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra SBT Costansius Kolatfeka saat dikonfirmasi mengaku, turut prihatin dan menyayangkan kejadian yang terjadi, sehingga menyita perhatian publik yang cukup mengganggu situasi ruang publik hari ini dengan tampilan yang tidak menarik.

"Selaku Ketua Fraksi dan Sekretaris DPC Partai Gerindra SBT menyampaikan permohonan maaf atas perkataan maupun perbuatan itu. Baik kepada pak Fauzi Saflut secara pribadi dan keluarga besarnya dan pihak terkait yang turut mengambil bagian pada saat itu yang tidak menyenangkan," akui Konstansius Kolatfeka.

Kolatfeka mengemukakan, terkait tuntutan pendemo soal sanksi-sanksi di DPRD dikembalikan kepada BK, karena ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui di lembaga legaslatif itu.

Sementara tuntutan yang dialamatkan kepada DPC Partai Gerindra SBT, dia menegaskan bahwa DPC tidak berkewenangan untuk memberikan sanksi kepada Ahmad Voth yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra SBT itu.

"Berdasarkan AD/ART, sehubungan dengan seorang kader Gerindra yang hari ini adalah anggota DPRD dan itu kewenangannya dikembalikan ke DPP. Nanti DPP dalam tuntutan seperti apa itu urusan DPP," tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Ahmad Voth mengamuk dan nyaris memukul Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD SBT Fauzi Saflut.

Kericuhan terjadi saat sidang paripurna baru saja dibuka. Caci maki dilontarkan Ahmad Voth lantaran sidang berjalan tanpa menunggu kehadirannya.

Ahmad Voth mengeklaim sudah mengonfirmasi menghadiri rapat tersebut. Namun, Ketua DPRD Seram bagian Timur Noaf Rumauw yang memimpin sidang tidak menunggu Ahmad Voth. Merasa tidak dihargai, Ahmad Voth ngamuk dan nyaris memukul Fauzi Saflud (*)

Editor : Redaksi