Digusur Pemkot, Warga Kembali Demo di DPRD Ambon
BERITABETA, Ambon –Ratusan warga yang mendiami kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Baru Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kota Ambon. Mereka meminta sikap DPRD Kota Ambon terkait aksi penggusuran yang dilakukan Pemkot Ambon terhadap tempat usaha (lapak) dan rumah mereka di kawasan tersebut.
Aksi demo digelar di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (8/10/18) itu untuk mempertanyakan sikap Walikota Ambon maupun DPRD Kota Ambon melalui komisi III, yang telah menyampaikan untuk tidak akan melakukan pembongkaran, melainkan penataan.
Faktanya, pihak Satpol PP Kota Ambon yang didampingi oleh Asisten I Pemerintahan Kota Ambon, Mentje Tupamahu dan dikawal oleh personil TNI/Polisi, malah kembali melakukan pembongkaran.
Aksi demo yang dilakukan warga itu merupakan lanjutan dari akasi serupa yang dilaksanakan pada, Kamis 5 Oktober pekan kemarin. Ratusan warga itu merasa belum mendapat respon dari DPRD Kota Ambon pada demo sebelumnya, lantaran semua anggota DPRD berada di luar kota melaksanakan kunjungan kerja. Aksi demo kali ini, akhirnya ditanggapi pihak DPRD Kota Ambon yang diterima sejumlah anggota DPRD Kota Ambon.
Dalam rapat terbuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rovik Akbar Afiffudin itu, koordinator aksi, Mansyur menyampaikan, pada tanggal 16 Agustus 2018, telah digelar pertemuan dengan Pemkot Ambon, Komisi III DPRD Kota Ambon dan warga.
Saat itu, telah disampaikan bahwa Pemkot Ambon tidak akan melakukan penggusuran atau pembongkaran. Apesnya, pada tanggal 27 September 2018, Pemkot Ambon kembali melakukan penggusuran dan pembongkaran di kawasan tersebut.
Dia menguraikan, pada tahun 2012 silam, pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama DPRD Kota Ambon. Dari pertemuan itu telah disepakati bersama dengan warga setempat bahwa dari ruas jalan, jarak seluas 11,5 meter dari poros itu, tidak boleh ada bangunan yang didirikan warga. Dan itu telah dipenuhi warga, namun, kespakatan itu sendiri kemudian berubah.
“Jarak 11,5 meter itu kita telah sepakati. Jadi jarak diambil dari poros tengah badan jalan, tidak boleh ada bangunan warga. Dan itu telah kita patuhi. Kenapa tetap dilakukan penggusuran dan pembongkaran tanpa ada pemberitahuan?. Bagi kami ini sangat tidak adil,” ujar Mansyur.
Kepemilikan lahan di kawasan tersebut, dibeli oleh warga dari pemilik tanah di Desa Batu Merah. Sebagian warga telah mengantongi sertifikat dan akta jual beli tanah. Dan itu bukan tanah yang diserobot oleh warga.
“Kami menolak penggusuran dan ingin ditata. Kami juga meminta ganti rugi dari Pemkot Ambon atas penggusuran atau pembongkaran yang telah dilakulkan terhadap puluhan bangunan rumah dan lapak kami,” tegasnya.
Ketua Saneri Negeri Batu Merah, Salim Tahalua yang juga ikut mendampingi warga dalam pertemuan itu menyampaikan, pada prinsipnya, Pemerintah Negeri Batu Merah, mendukung upaya penataan kota oleh Pemkot Ambon. Namun, yang dilakukan oleh Pemkot Ambon itu pada akhirnya menyusahkan masyarakat.
“Apalah artinya kalau kota ini kelihatan cantik, bagus, tapi masyarakatnya menderita. Ini adalah hal yang dilakukan Pemkot Ambon yang sekiranya tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan,” kata Salim.
Menurutnya, kemelut inilah yang menjadi persoalan bagi pemerintah dan saniri selaku lembaga adat di Negeri Batu Marah. Pasalanya, Pemkot Ambon melakukan pembokaran tersebut, seharusnya sudah menyiapkan terlebih dahulu lokasi untuk tempat tinggal warga yang menjadi korban penggusuran.
“Mereka yang menempati tanah tersebut bukan senaknya saja. Tetapi atas ijin dari keluarga yang punya hak dati atas tanah tersebut, yakni dari keluarga besar Nurlette. Tanah tersebut adalah hak ulayat dari Negeri Batu Merah,” tandasnya.
Wakil Keta Komisi I DPRD Kota Ambon Rovik Akbar Afiffudin yang dikonfirmasi wartawan usai pertemuan itu mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak balai jalan dan juga Pemerintah Negeri Batu Merah untuk membicarakan soal status tanah di kawasan tersebut. Sebab itu merupakan salah satu tuntutan dari warga.
“Memang kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Kota itu adalah penataan, sehingga harus ada paketnya, agar bisa jelas bahwa apa yang mau ditata di Jalan Jenderal Sudirman itu. Kemudian setelah melakukan penggusuran, apa langkah Pemkot Ambon yang harus disiapkan kepada warga. Jangan habis gusur kemudian tidak ada solusi bagi warga,” tuturnya (BB/DIO)