Diantaranya, dari hasil Musrembangdes yang dituangkan pada dokumen Negeri tahun 2023,   ada pekerjaan jembatan yang harus dikerjakan  di dusun Waikena, bernilai Rp 71 juta. 

Namun,  tidak dikerjakan  pada lokasi titik yang dituangkan pada dokumen negeri, tapi dialihkan pada pada lokasi  lain.

Pekerjaan pengecoran jalan baru di Dusun Salele bernilai Rp 73 juta,  juga  telah dialihkan menjadi tambal sulam jalan  setapak menuju rumah Pj Pemerintah Negeri  dan salah satu stafnya.

Untuk itu, mereka minta Inspektorat   Kabupaten Malteng segera melakukan audit setiap pekerjaan yang telah dikerjakan.

Kebijakan lain yang timbulkan  kontroversi dan menuai protes dari warga adalah  pembongkaran blokir jalan tanpa sepengetahuan warga.

Padahal pemasangan blokir jalan merupakan keputusan bersama melalui rapat negeri,  sehingga untuk dibuka harus melalui prosedur yang sama.

“Yang bersangkutan secara sepihak tanpa melalui rapat negeri, telah  membongkar blokir jalan yang dipasang warga saat terjadi  pertikaian antara Negeri Aboru dan Hulaliu beberapa waktu lalu. Hal ini juga telah mendapat protes dari warga beberapa hari sebelumnya,”ungkap warga (*)

Editor : Redaksi