14 NGO Deklarasi Selamatkan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia Timur
Termasuk ancaman dari aspek politik terkait perizinan tambang di wilayah pulau-pulau kecil yang akan mengeliminasi masyarakat lokal, salah satunya rencana pertambangan emas yang terjadi di Sangihe dimana menuai kontroversi.
Menyikapi kondisi tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Eco Nusa Bustar Maitar mengatakan, perlu adanya gerakan bersama dari organisasi yang bekerja di Indonesia Timur untuk meminimalisir ancaman-ancaman yang dihadapi laut, pesisir dan pulau-pulau kecil itu.
"Jaring Nusa merupakan perwujudan dari gerakan bersama tersebut dan melalui deklarasi hari ini diharapkan Jaring Nusa dapat fokus bekerja pada isu laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia Timur," kata Bustar Maitar.
Direktur YSNM Jull Takaliuang, sebagai salah satu lembaga yang fokus terhadap masalah pesisir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), juga menyampaikan hal yang sama.
Jull mengatakan, lembaga Jaring Nusa kawasan Indonseia Timur akan menjadi wadah bersama yang mempunyai spirit yang sama mencintai pesisir dan pulau kecil.
Untuk itu, Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia itu tidak hanya bersinergi dengan empat belas Civil Society Organization (CSO).
"Tetapi kan terhubung dengan negara, guna menuntut apa yang harus pemerintah lakukan bagi pesisir dan pulau-pulau kecil yang hari ini tengah terancam dengan berbagai persoalan," imbuhnya.
Sementara itu Eksekutif Nasional Walhi Ode Rakhman menyarankan, perlu adanya deklarasi daruruat iklim yang dilakukan pemerintah.
Dalilnya, dampak perubahan iklim saat ini telah dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah pulau pulau kecil.
"Secara geografis mereka adalah orang-orang yang paling terdampak perubahan iklim yang 10-20 tahun kedepan terancam tegerus hidupnya” ungkapnya.
Diketahui, selain deklarasi dan rapat kerja dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan webinar antara Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia dan Kementerian ATR/BPN dengan tema Reforma Agraria Pulau Kecil dan Pesisir: Akar Masalah dan Solusi Perlindungan Hak. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi