BERITABETA.COM, Masohi –Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Pengurus Pemuda se-Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) menyampaikan sikap kekecewaan mereka terhadap proses penanganan dua pasien asal TNS yang menurut mereka divonis Covid-19 hingga dinyatakan meninggal dunia tanpa perlakuan yang jelas.

Sikap ini disampaikan Poly Nusamara mewakili Pengurus Pemuda TNS,  menyusul telah ditemukan beberapa keganjalan yang dilakukan pihak RSUD Masohi dan juga Satgas Covid-19 Maluku Tengah.

Kondisi ini menimpa dua pasien atas nama Marthen Pasalbessy (64) dan almarhum Korinus Helniha (73) .

“Kami minta Bupati Malteng Tuasikal Abua selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Malteng, untuk meminta maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga almarhum Marthen Pasalbessy dan keluarga almarhum Korinus Helniha, serta masyarakat TNS pada umumnya,” ungkap Nusamara dalam jumpa pers yang digelar di Negeri Jerili, Senin (2/8/21).

Nusamara menjelaskan, dari hasil penelusuran pihak keluarga, kedua pasien baik almarhum Marthen Pasalbessy, warga Negeri Wadludan yang meninggal pada tanggal 8 Juli 2021 dan almarhum Korinus Helniha yang meninggal pada tanggal 27 Juli 2021, telah ditemukan beberapa fakta yang mengganjal saat ditangani pihak RSUD Masohi.

Fakta yang ditemukan, kata Nusamara, kedua pasien sama-sama sudah melalui tahap pemeriksaan Rapid Test Antigen dan dinyatakan non reaktif. Oleh dokter dan perawat, kedua pasien ditangani dan dilayani secara normal bahkan ditempatkan di ruangan umum, bukan di ruang khusus pasien yang terkonfirmasi Covid-19.

Pengurus Pemuda se- Kecamatan TNS

Selain itu, Ia  menguraikan, almarhum Marthen Pasalbessy masuk RSUD Masohi pada tanggat 4 Juli 2021 setelah sempat dirawat beberapa jam di Puskesmas Layeni Waipia, dengan riwayat sakit Asma dan Hipertensi.

Sedangkan almarhum Korinus Helniha masuk RSUD Masohi pada tanggal 25 Juli 2021 setelah sempat dirawat sehari di Puskesmas Layeni Waipia dengan riwayat sakit gejala infeksi paru.

Nusamara membeberkan, dari keterangan yang dihimpun pihak keluarga ternyata terungkap, setelah melewati proses Rapid Test Antigen pihak RSUD Masohi kemudian mengambil sampel darah dari kedua pasien dan ditest mengunakan metode  Test Cepat Molekuler (TCM).  Hasilnya, kedua almarhum terkonfirmasi reaktif. Proses TCM itu memakan waktu selama  1 jam.

“Jadi mereka divonis Covid-19 bukan melalui metode PCR, tapi TCM. Padahal, untuk menguji keakuratan itu pihak RSUD Masohi harus melanjutkan pengambilan sampel untuk mengujinya melalui PCR,” tandasnya.

Ironisnya, setelah dinyatakan positif Covid-19, kedua pasien (almarhum) tidak ditangani secara khusus oleh pihak RSUD Masohi, bahkan tidak melakukan tindakan apapun.

“Tidak ada upaya pencegahan dan penanganan seperti pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Termasuk pihak keluarga yang menjaga ataupun membesuk dan juga para dokter dan perawat juga tidak menerapkan mekanisme protocol kesehatan,” beber dia.

“Aktifitas pelayanan juga dilakukan secara normal tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan keluarga serta kerabat tetap bebas melakukan aktivitas dalam ruang pasien,” sambungnya.

Nusamara menegaskan, dengan ditetapkannya kedua pasien terpapar Covid-19 ini, maka keduanya dimakamkan di TP khusus Covid di Gunung Karai Masohi. Proses ini  sempat  berujung pada aksi protes secara spontan yang dilekukan oleh keluarga dan masyarakat.

“Kami menduga adanya proses pelayanan dan penanganan pasien yang tidak jelas dan sangat tidak profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan. Dan ini biang keroknya adalah pelayanan di RSUD Masohi terhadap ke dua orang tua kami,” tegasnya.

Terhadap kecurigaan atas kejanggan-kejanggalan ini, pihak keluarga menduga kuat adanya indikasi pembohongan publik, terkait status pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilebelkan kepada kedua warga TNS ini.

Untuk itu, tambah dia, pihak keluarga dan masyarakat TNS pada umumnya, merasa sangat dirugikan akibat dari bobroknya penanganan pasien di RSUD Masohi dan juga kesimpangsiuran informasi yang terlanjur beredar luas di tengah masyarakat.

Atas kondisi ini,  Pengurus Pemuda se-Kecamatan TNS mengecam tindakan Satgas Penanganan Covid -19 Malteng dan pihak RSUD Masohi yang sengat tidak profesional dalam menjalankan SOP, terutama  pencegahan penanganan dan penanggulangan pasien Covid-19 di Malteng.

“Kami mendesak Bapak Bupati Malteng untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Masohi dan jajarannya termasuk Satgas Covid-19,” pinta mereka.

“Kami juga mendesak Bapak Bupati Maluku Tengah sebagai Ketua Satgas Covid-19 bersama Direktur RSUD Masohi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Marthen Pasalbessy dan Keluarga Korinus Helniha serta masyarakat Negeri Jerili dan masyarakat TNS seara menyeluruh,” sambungnya.

Ia menambahkan, Pengurus Pemuda se- Kecamatan TNS akan melakukan langkah hukum sebagaimana mekanisme serta peraturan hukum yang berlaku, bila mana ke depan didapati lagi ada masyarakat TNS yang mengalami peristiwa yang sama (*)

Pewarta : Fandi Ahmad