2 Warga Divonis Covid-19, Pemuda TNS Desak Bupati Malteng Minta Maaf
Nusamara membeberkan, dari keterangan yang dihimpun pihak keluarga ternyata terungkap, setelah melewati proses Rapid Test Antigen pihak RSUD Masohi kemudian mengambil sampel darah dari kedua pasien dan ditest mengunakan metode Test Cepat Molekuler (TCM). Hasilnya, kedua almarhum terkonfirmasi reaktif. Proses TCM itu memakan waktu selama 1 jam.
“Jadi mereka divonis Covid-19 bukan melalui metode PCR, tapi TCM. Padahal, untuk menguji keakuratan itu pihak RSUD Masohi harus melanjutkan pengambilan sampel untuk mengujinya melalui PCR,” tandasnya.
Ironisnya, setelah dinyatakan positif Covid-19, kedua pasien (almarhum) tidak ditangani secara khusus oleh pihak RSUD Masohi, bahkan tidak melakukan tindakan apapun.
“Tidak ada upaya pencegahan dan penanganan seperti pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Termasuk pihak keluarga yang menjaga ataupun membesuk dan juga para dokter dan perawat juga tidak menerapkan mekanisme protocol kesehatan,” beber dia.
“Aktifitas pelayanan juga dilakukan secara normal tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan keluarga serta kerabat tetap bebas melakukan aktivitas dalam ruang pasien,” sambungnya.
Nusamara menegaskan, dengan ditetapkannya kedua pasien terpapar Covid-19 ini, maka keduanya dimakamkan di TP khusus Covid di Gunung Karai Masohi. Proses ini sempat berujung pada aksi protes secara spontan yang dilekukan oleh keluarga dan masyarakat.
“Kami menduga adanya proses pelayanan dan penanganan pasien yang tidak jelas dan sangat tidak profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan. Dan ini biang keroknya adalah pelayanan di RSUD Masohi terhadap ke dua orang tua kami,” tegasnya.
Terhadap kecurigaan atas kejanggan-kejanggalan ini, pihak keluarga menduga kuat adanya indikasi pembohongan publik, terkait status pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilebelkan kepada kedua warga TNS ini.