BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 146 desa di Maluku pada 2018 telah menanggalkan predikatnya sebagai Desa Sangat Tertinggal, sebagai dampak dari pemanfaatan Dana Desa, selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku, Hamin Bin Tahir dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Halim Daties, pada Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Tahap I Tingkat Provinsi Maluku, yang berlangsung di Hotel Amans, Ambon, Senin (01/04/19).

“Kemajuan desa-desa yang ada di Privinsi Maluku secara perlahan mulai terasa, sebagai dampak dari pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satunya dengan berkurangnya desa sangat tertinggal yang pada 2015 sebanyak 479 desa, menjadi 333 desa pada 2018,” kata Hamin Bin Tahir.

Sementara desa tertinggal yang pada 2015 berjumlah 583 desa, kata Hamin Bin Tahir, berkurang menjadi 579 desa pada 2018.

“Kemudian desa berkembang yang pada 2015 hanya berjumlah 120 desa, meningkat menjadi 229 desa pada 2018. Sedangkan desa maju, pada 2015 kita hanya memiliki 16 desa, maka pada 2018 meningkat menjadi 50 desa,” katanya.

Dia mengatakan, pada 2018, berdasarkan pemutahiran data indeks desa membangun, Provinsi Maluku telah memiliki empat desa mandiri, yang pada 2015 belum ada sama sekali.

“Perkembangan ini tentunya wajib disyukuri. Lebih dari itu, menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berupaya meningkatkan capaian-capaian yang telah ditetapkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), sesuai arah dan kebijakan pembangunan daerah Maluku,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, banyak persoalan hukum yang harus dihadapi aparatur pemerintah desa dalam tata kelola pemerintah desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.

“Kondisi tersebut merupakan fakta sekaligus tantangan bahwa kapasitas pemerintah desa tetap perlu terus didampingi dan ditingkatkan oleh berbagai pihak, dalam rangka memenuhi filosofi pemanfaatan desa,” katanya.

Dia menambahkan, pemanfaatan dana desa tersebut terealisasi melalui program pentasan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan, peningkatan pelayanan publik warga desa, memajukan ekonomi desa dan penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Inovasi Desa (PPK Satker P3MD PID) Provinsi Maluku, Suryani Anwar, mengatakan bahwa PID bertujuan agar pemanfaatan dana desa dapat terealisasi melalui program-program yang lebih berkualitas. “PID bertujuan membuat pemanfaatan dana desa menjadi lebih berkualitas, dalam pengembangan ekonomi desa,” ungkap Suryani Anwar. (BB – ENY)