400 Guru Kontrak di Maluku Dialihkan Berstatus Guru Penugasan
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji dikonfirmasi usai rapat tersebut memilih irit bicara. Sambil berlalu Kadis hanya menjelaskan masih akan ada rapat yang akan digelar 5 Mei mendatang.
Sebelumnya, di Februari 2021 silam, Kadis Insun Sangadji dalam agenda repat bersama DPRD Maluku juga telah menegaskan tidak ada perbedaan antara guru kontrak dan penugasan.
Kedua status guru, kata Sangadji sama, sebagai guru honor, artinya keduanya mempunyai ak yang sama sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga hal ini harus bisa dipahami, baik guru penugasan maupun kontrak.
“Sekarang ini yang ada, malah guru penugasan merasa diri mereka itu lebih rendah dari guru kontrak. Padahal tidak, semua punya hak yang sama menjadi PNS atau P3K. Mungkin saja guru kontrak punya kelebihan kalau mereka dibayar oleh APBD Pemprov. Dan kalau guru penugasan itu dibayar oleh dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) lewat Alokasi APBN,” ungkapnya saat itu.
Dijelaskan, dalam penerapan Juknis tentang pembayaran upah tenaga guru kontrak dan penugasan maupun honor, terdapat sekolah yang tidak menerapkan Juknis tersebut. Dan secara aturan akan ditindak, bahkan bisa sampai pada pencopotan jabatan sebagai Kepsek. Sehingga apa yang sudah menjadi aturan pihak sekolah harus bisa ditindaklanjuti dengan baik.
“Kan tidak serta merata harus diganti, tapi Kepsek harus bisa mengikuti Juknis dan itu harus. Karena kita dari dinas sudah buat. Dan kalau Kepsek tidak mengikuti Juknis, dia mau ikut siapa?,” terangnya.
Ia menambahkan, Juknis dibuat melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang, perhitungan yang betul-betul.
“Artinya yang kita buat itu tidak mau merugikan guru-guru yang sudah mengajar. Kita juga sudah berhitung berapa sebenarnya uang yang harus dikeluarkan setiap sekolah untuk membayar gaji mereka,”ujarnya (BB-PP)