BERITABETA.COM, AmbonSeleksi guru kontrak atau Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi Maluku tahun 2022  akhirnya rampung digelar. Dari hasil seleksi yang dilakukan secara online ini, diketahui terdapat sebanyak 1,827 orang peserta yang ikut seleksi, sedangkan kebutuhan tenaga guru yang dikuotakan hanya 730. Sisa dari jumlah itu sebanyak 1.097 orang dinyatakan tidak lulus.

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menilai mekanisme seleksi ini sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

“Komisi telah melakukan evaluasi tentang proses hasil tes seleksi GTT atau guru kontrak tahun 2022 yang seleksinya sudah selesai. Jadi rapat tadi kita selain bicara pengawasan kita evaluasi tentang proses seleksi GTT yang sudah selesai dengan mekanisme online,” kata  Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Ataparry, kepada wartawan usai melakukan rapat bersama dengan  Dinas Pendidikan Maluku, Jumat (11/3/2022).

Samson mengaku, meskipun sudah selesai namun ada yang mengajukan keberatan, bahwa seleksi ini hanya formulitas, ada yang tidak lulus dan ada yang lulus, dan apa yang disampaikan sudah di klarifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan, bahwa hal tersebut tidak benar.

“Kita sudah sepakati bersama bahwa seluruh hasil tes baik yang lulus maupun tidak lulus itu harus segera disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, supaya public mengetahui 730 yang lulus itu memang betul sesuai nilai, sebab yang mengikuti tes 1827 peserta tes,”tegasnya.

Dirinya menambahkan kalau pun ada peserta juga merasa tidak puas dengan publikasi skorsing nilai, diberikan kesempatan untuk ke Komisi atau ke Dinas Pendidikan dan menunjukan hasil kerjanya dari 100.4 (seratus empat) soal yang dikerjakan.

“Kan dari pilihan ganda berapa benar, berapa salah, sehingga dari hasil kerja itu bisa diketahui nilainya, dan untuk menghilangkan kecurigaan guru-guru yang tidak lulus maupun publik bahwa, tes ini tidak teranspran, maka kami minta yang tidak lulus juga diumumkan nilai mereka,”pinta Atapary.

Meski demikian, Samson meminta peserta yang tidak lulus seleksi terutama guru honor itu dilarang untuk di PHK. Mereka tetap dialihkan menjadi guru penugasan yang nantinya dibayar dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk besaran gaji, lanjut Ataparry diserahkan ke pihak sekolah sesuai dengan kemampuan berdasarkan penerimaan dana BOS itu.

Lebih lanjut  untuk guru kontrak di tetapkan dalam Anggaran Belanja Daerah (APBD) per bulan sebesar Rp.2 juta, tetapi dalam praktek yang muridnya sekitar dua ratus sampe dua ratus lima puluh itu, ada juga yang guru penugasan yang honor sekolah itu bisa terima itu di atas Rp 2 juta dan nanti SKnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

Atapary kembali menegaskan, kesepakatan bersama dinas dengan Komisi bahwa pekan depan sudah direalisasikan.

“Jadi tidak ada PHK yang tidak lolos dia tetap mengajar tapi statusnya bukan kontrak tapi penugasan,” tegasnya (*)

Editor : Redaksi