Ahli Waris Tolak PT Samudra Biru Katulistiwa Beroperasi di Negeri Banggoi
Asis mengungkapkan, dia dan turunan almarhum raja negeri Banggoi tidak mengakui dan menolak pertemuan Kepala Pemerintah Negeri dan perangkatnya yang digelar pada 15 September 2021 lalu di Balai Desa Banggoi.
Dia membeberkan, dalam pertemuan tersebut, dilakukan serah terima uang sebanyak Rp 200 juta. Sumber uang itu tambah dia, dari pembayaran kawasan hutan mangrove petuanan negeri Banggoi.
"Kami dari turunan anak Negeri Banggoi tidak mengakui dan menolak pertemuan yang berlangsung pada tanggal 15 September 2021 yang bertempat di Balai Desa Banggoi yang agendanya berupa penyerahan uang sebesar Rp 200 juta" ungkapnya.
Dijelaskan, pada pertemuan seluruh keluarga turunan raja negeri Banggoi ke-9 pada Senin malam, 20 September 2021 di Kota Bula. Pihak keluarga kata dia, menolak dengan keras dan tegas penerbitan akta penjualan atau keterangan hibah lahan yang dikeluarkan oleh kepala pemerintah negeri Banggoi, Budi Yamin Baliman untuk dimanfaatkan sebagai pelepasan lahan mengrove di petuanan Negeri Banggoi.
Mereka bahkan menolak dengan keras dan tegas penebitan sertifikat lahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT, yang lokasinya merupakan hutan mangrove yang berada di petuanan Negeri Banggoi.
"Kami juga menolak dengan tegas dan keras semua aktivitas atau kegiatan apapun yang dilakukan oleh siapapun yang mengatasnamakan kegiatan penjualan atau Kontrak lahan hutan mangrove di petuanan Negeri Banggoi demi menjaga kelestarian dan ekosistem Hutan Mangrove di Petuanan Negeri Banggoi" tegasnya (AZ)
Editor : Redaksi