BERITABETA.COM, Jakarta – Kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan luas oleh masyakarat. Selain isu ketenagakerjaan yang disorot, RUU ini juga memunculkan pasal – pasal kontorversial soal lingkungan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST membuka, penghapusan Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pengubahan Pasal 20 UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran  menjadikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup.

“Alih-alih menjamin kelestarian lingkungan, penghapusan dan penyesuaian beberapa pasal justru bertolak belakang. RUU ini menjadi ancaman baru bagi masalah lingkungan hidup”, tandas Saadiah di Jakarta (10/10/2020).

Saadiah menyebut, dalam pasal 25 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dengan tegas mengatur bahwa dalam hal kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung berada pada wilayah konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

“Namun, pada BAB III Pasal 42 RUU Cipta Kerja, pasal di atas dihilangkan”, beber Saadiah, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, penghapusan pasal 25 UU Panas Bumi ini berpotensi akan menyebabkan perusakan lingkungan kawasan konservasi perairan.

“Dampak penghapusan pasal ini, pelaku usaha kegiatan panas bumi tidak perlu mendapatkan izin terkait pemanfaatan kawasan tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini akan mengancam keberadaan makhluk hidup yang ada di kawasan konservasi tersebut”, Saadiah menyayangkan.

Soal serupa tandas Saadiah, juga berkait dengan kewenangan inspeksi terhadap instalasi tenaga nuklir yang di atur dalam pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

“Dalam pasal 20 UU 10/1997, inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas,  dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir,” sebut Saadiah.

Dalam RUU Cipta Kerja Bab III Pasal 44, kewenangan Badan Pengawas dihilangkan, kewenangan ditarik oleh Pemerintah Pusat. Isi Bab II Pasal 44 menjadi :

  1. Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah

“Pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir  diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir,” sentil Saadiah.

Menurutnya, ketidakjelasan institusi pelaksana kegiatan inspeksi tersebut di Pemerintah Pusat, serta kompetensi yang dimiliki, cukup rawan terjadinya kesalahan yang akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat (BB-DIO)