Sedangkan untuk posisi Sekretaris Dinas dan Badan terdiri dari tiga orang masing-masing, Wahda sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Malteng, Irfan Walla sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman  dan Ratna Sopamena sebagai Sekretaris Kesbangpol.

Sementara untuk jabatan Kepala Kecamatan [Camat], terdapat sembilan pejabat yang dilantik sebagai camat.  Masing-masing, Kecamatan Kota Masohi dipimpin oleh Abdul M Tuankota, SE, Kecamatan TNS dipimpin oleh Ronald W, SSTP, Kecamatan Saparua oleh pejabat Winni Salamor.

Kemudian, Kecamatan Nusalaut dipimpin oleh Glen Massela, SSTP, Kecamatan Salahutu dipimpin oleh Boki Neni Seipala, Kecamatan Pulau Haruku dipimpin oleh M Ali Latuconsina, Kecamatan Leihitu dipimpin oleh Sigit Sanduan,  Kecamatan Seram Utara, Ahmad Saiful Ohorella, SIP, dan Kecamatan Seram Utara Barat dipimpin oleh Drs. Muh. Yusuf.   

Bupati Tuasikal Abua dalam arahannya meminta para pejabat yang baru saja dilantik agar dapat mensyukuri amanah yang diberikan dengan cara menjalankan  tugas  dan  tanggung jawab  secara  profesional,  baik  dalam  mengabdikan  diri kepada negara, maupun melayani masyarakat  demi suksesnya pembangunan.

“Proses pelantikan ini adalah bagian dari penataan birokrasi dam sebagai upaya melakukan   percepatan pengisian jabatan untuk mendukung  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta dalam  rangka pengembangan  karier melalui promosi atau  mutasi,” beber Tuasikal. 

“Saya percaya saudara –saudara sekalian akan memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” sambungnya.   

Tuasikal juga meminta agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan  tugas  jabatan  yang  baru. Terutama dapat  melakukan identifikasi  permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja.

“Urai dan cari alternatif solusi,  serta   lakukan   inovasi   untuk pencapaian target yang lebih optimal. Jabatan adalah amanah yang  diberikan  kepada  mereka  yang  dinilai  mampu  untuk mengembannya. Saya  minta saudara-saudara menyadari  itu, dan melaksanakan tugas jabatan secara maksimal, dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tuasikal (*)

Pewarta : Edha Sanaky

Editor : Redaksi