Birokrasi Malteng Dirombak, 18 OPD dan 9 Kecamatan Dipimpin Pejabat Baru
Sedangkan untuk posisi Sekretaris Dinas dan Badan terdiri dari tiga orang masing-masing, Wahda sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Malteng, Irfan Walla sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Ratna Sopamena sebagai Sekretaris Kesbangpol.
Sementara untuk jabatan Kepala Kecamatan [Camat], terdapat sembilan pejabat yang dilantik sebagai camat. Masing-masing, Kecamatan Kota Masohi dipimpin oleh Abdul M Tuankota, SE, Kecamatan TNS dipimpin oleh Ronald W, SSTP, Kecamatan Saparua oleh pejabat Winni Salamor.
Kemudian, Kecamatan Nusalaut dipimpin oleh Glen Massela, SSTP, Kecamatan Salahutu dipimpin oleh Boki Neni Seipala, Kecamatan Pulau Haruku dipimpin oleh M Ali Latuconsina, Kecamatan Leihitu dipimpin oleh Sigit Sanduan, Kecamatan Seram Utara, Ahmad Saiful Ohorella, SIP, dan Kecamatan Seram Utara Barat dipimpin oleh Drs. Muh. Yusuf.
Bupati Tuasikal Abua dalam arahannya meminta para pejabat yang baru saja dilantik agar dapat mensyukuri amanah yang diberikan dengan cara menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara, maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan.
“Proses pelantikan ini adalah bagian dari penataan birokrasi dam sebagai upaya melakukan percepatan pengisian jabatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta dalam rangka pengembangan karier melalui promosi atau mutasi,” beber Tuasikal.
“Saya percaya saudara –saudara sekalian akan memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” sambungnya.
Tuasikal juga meminta agar para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas jabatan yang baru. Terutama dapat melakukan identifikasi permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja.
“Urai dan cari alternatif solusi, serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal. Jabatan adalah amanah yang diberikan kepada mereka yang dinilai mampu untuk mengembannya. Saya minta saudara-saudara menyadari itu, dan melaksanakan tugas jabatan secara maksimal, dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tuasikal (*)
Pewarta : Edha Sanaky
Editor : Redaksi