BERITABETA, Ambon – Sekelumit persoalan diendus menjadi faktor rumitnya penyaluran bantuan bagi pemerintah pusat bagi nelayan di daerah ini. Padahal, selama ini terdapat banyak program bantuan yang harus diperoleh nelayan di Maluku, namun sering terbentur dengan penerapan birokrasi yang tidak pro rakyat.

“Ada banyak program bantuan Pemerintah Pusat yang di luncurkan ke daerah, namun sering terbentur dengan penerapan birokrasi daerah yang di nilai tidak pro rakyat,” penegasan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RII, Mercy Barends, Rabu, pekan lalu dalam sebuah kunjungan ke Maluku Tengah.

Anggota Komisi VII DPR RI asal partai PDIP ini meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota di Maluku, untuk terbuka kepada masyarakat terkait dengan segala jenis program bantuan dari Pempus.

Menurutnya, faktor penyebab nelayan Maluku yang belum bisa mengakses bantuan itu ada terdiri dari beberapa hal; yaitu nelayan belum membentuk kelompok, kelompok nelayan juga sering mengalami masalah dengan kepengurusan akta notaris.Kepengurusan berbadan hukum berupa akta notaris itu, kata dia,  untuk menjadi keabsahan suatu kelompok nelayan. “ Untuk nelayan Maluku ada kebijakan subsidi biaya notaris dari Pempus sebesar Rp. 1 juta per satu akta,”ungkapnya.

Dengan demikian, sambungnya, ada kelompok nelayan yang ingin mengurus akta,  maka tidak perlu dikenakan biaya yang memberatkan. Contohnya, aktanya jika satu juta lima ratus ribu maka nelayan cukup melengkapi kekurangan lima ratus ribu rupiah saja.

Mercy berharap  agar kedepan pemerintah daerah dapat memberikan informasi secara transparan tentang semua bantuan untuk diketahui publik. Keterbukaan Pemerintah daerah terkait dengan semua program bantuan Pempus kepada masyarakat akan berdampak positif, terhadap pemerataan pemberdaan masyarakat Maluku.

“Program pempus jika diinformasikan kepada seluruh masyarakat, sudah pasti realisasinya akan merata, dan perlahan Maluku dapat keluar dari peringkat ke III Provinsi termiskin di Indonesia,” tegasnya.

Ditambahkan, jika Pemerintah Provinsi Maluku, masih terus tertutup dengan program bantuan dari pemerintah pusat, sudah pasti, realisasi program Pempus tersebut, hanya terarah kepada orang-orang tertentu saja.

“program bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, jadi kalau tata cara pemakaiannya dilakukan eksklusif oleh pemerintah daerah, sudah pasti program bantuan hanya dirasakan oleh pihak tertentu saja,” ungkapnya. (BB/01)