BERITABETA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari korupsi proyek e-KTP. Terakhir, KPK melakukan pemindahbukuan rekening atas nama Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP dengan vonis 15 tahun penjara.

Uang sebesar Rp 1.116.624.197 dipindah dari rekening Setya Novanto ke rekening tampungan KPK, sebagai bentuk uang pengganti Novanto yang dianggap terbukti menerima USD 7,3 juta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya sudah mencicil dengan USD 100.000 dan Rp 5 miliar.

Angka-angka tersebut belum memenuhi jumlah uang pengganti. Novanto akhirnya berencana bakal menjual rumahnya, tanpa menyebut lokasi. Segala asetnya terkuras, Novanto memposisikan dirinya saat ini sebagai orang susah. Tidak hanya sulit secara materi, ia menyebut di kondisi saat ini banyak pihak-pihak menjauhinya.

“Ya sekarang kan kita susah, jadi tersangka semua orang-orang enggak ada yang dekat lagi. Ya semua uang yang ditagih juga susah, dan salah satu jual aset dan saya akan terus kooperatif untuk bantu,” ujar Novato di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/09/18).

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7.3 juta.

Dari total USD 7.3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

Sebelumnya, proses pemindahbukuan telah dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Febri mengatakan, Setya Novanto menyatakan kooperatif untuk membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut.

“Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery,” Febri menerangkan. (BB/MRC)