BKSDA Maluku Berhasil Evakuasi Buaya di Tambak Ikan Kampus Unpatti
![Proses penangkapan buaya muara di kolam ikan kampus Unpatti Ambon (Foto : antara)](/storage/img/2025/02/buaya111.jpg)
Pihaknya berencana satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi suaka alam Sungai Nief yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, karena kawasan itu merupakan salah satu habitat alami dari buaya muara dengan kondisi sungai yang banyak dan tidak ada aktivitas masyarakat di dalamnya.
“Sehingga kami pikir itu cocok untuk habitat beberapa jenis satwa liar, termasuk buaya muara,” ucapnya.
Buaya berukuran besar ini awalnya diketahui keberadaannya oleh seorang mahasiswa dari Fakultas Pertanian, jurusan kehutanam, Husen Pellu, pada mediao November 2024 silam.
Husen tidak sengaja melihat aktivitas buaya itu saat bersama rekannya hendak bersantai dilokasi tersebut. Tiiba-tiba, melihat sesuatu yang mencurigakan di tengah kolam tambak itu muncul.
Diketahui, buaya muara merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi dengan penyebaran merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi Maluku penyebaran alaminya berada di Pulau Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2) (*)
Editor :Redakasi