BERITABETA.COM, Bula — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Penyerahan santunan kematian yang berlangsung di pelataran Kantor Bupati SBT, Senin (18/10/2021) itu diserahkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dan diterima langsung oleh masing-masing ahli waris.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBT Jafar Kwairumaratu saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, hal tersebut sebagai hasil dari kerja keras dan sebuah langkah maju bagi dinas teknis dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jafar mengungkapkan, pada beberapa tahun lalu pihaknya sudah mengupayakan secara maksimal, sehingga sudah sekitar 189 desa dari total 198 desa di kabupaten penghasil minyak bumi itu yang perangkat desanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut lanjut dia, pada saat Aparatur Sipil Negera (ASN), Kepala Desa dan Perangkatnya mengalami musibah kecelakaan, baik kematian maupun kecelakaan biasa akan diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Buktinya tadi, kecelakaan Kepala Negeri Airkasar yang meninggal diberikan santunan. Kemudian anak-anaknya juga diberikan beasiswa sampai dia tamat sekolah," ungkap Jafar Kwairumaratu.

Jafar yang juga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT itu mengaku program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sangat penting dalam membantu masyarakat di kabupaten berjuluk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Menurutnya, masyarakat yang rentan juga harus diikutsertakan menjadi peserta, apalagi saat ini Kabupaten SBT ditetapkan sebagai salah satu daerah kemiskinan ekstrim di Provinsi Maluku.

"Kami upayakan untuk masyarakat rentan ini juga ada penyediaan dana dari daerah untuk BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa terlindung karena mereka rentan dalam hal kesehatan," ujarnya

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) SBT itu juga membeberkan, pada beberapa waktu lalu terdapat 300 lebih non PNS di RSUD Bula yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berjanji, non PNS yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SBT saat ini diupayakan untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang kami berupaya untuk non Pegawai di Satpol PP untuk didaftarkan sebagai peserta," pungkasnya.

Untuk diketahui, santunan yang diserahkan itu yakni santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Idris Lausiri petugas pemungutan suara KPU SBT, Perangkat Negeri Dawang Sidik Banggai sebesar Rp 42 juta dan santunan jaminan kecelakaan kerja (meninggal dunia) kepada ahli waris Abdul Rahman Daeng Parany sebesar Rp 12 juta serta manfaat beasiswa pendidikan S1 untuk dua orang Anak maksimal 5 Tahun. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi