BERITABETA.COM, Ambon — Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hoeteomo, selaku kontraktor pelaksana proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, tahun 2017. Dia buron dari Kota Ambon ke Surabaya lalu masuk Jakarta.

Pelariannya dari Kota Ambon ke Surabaya Hartanto sempat memberi kabar kepada pihak Kejati Maluku, kalau dirinya belum bisa datang ke kantor Kejati Maluku. Ia beralasan terkena Covid-19 di kota Pahlawan.

Namun setelah itu jejaknya hilang. Pihak Kejati Maluku lalu memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Karena dipanggil tim penyidik, tapi dia tidak hadir di kantor Kejati Maluku.

Setelah DPO Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mendeteksi keberadaan Hartanto.

Tim Tabur Kejati dan Kejagung lalu bergerak dan menangkap buronan tersebut di jalan H. Suaib I Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada 3 September 2021.

Hartanto kemudian dibawa pulang ke Kota Ambon. Seterunsya dijebloskan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Ambon, Minggu (05/09/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan, tersangka ditangkap di Jakarta, karena sebelumnya dipanggil oleh Kejati Maluku, tapin tidak hadir alias mangkir.

"Tersangka ini selaku kontraktor proyek pembangunan Taman kota KKT. Dia telah diamankan di Jalan H Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 3 September 2021 pukul 12.58 WIB," jelas Wahyudi kepada beritabeta.com di Ambon Minggu, (05/09/2021).

Diakuinya, tersangka pada dinihari tadi diberangkatkan dari Jakarta ke Ambon. Ia dikawal oleh Tim Tabur Kejati Maluku, Zubaidi S Mansyur dan kawan-kawan.

“Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan kelas II Ambon," terang Wahyudi.

Ia menjelaskan, Hartanto sudah berstatus sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dalam proyek yang sama.

Yaitu; Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas. Tiga tersangka itu sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas II Ambon.

Mereka terjerat kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki senilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,38 milliar,” tandas Wahyudi. (BB-RED)