Yustin: Kasus PT. Kalwedo, Kejati Maluku tak Berniat Sentuh Benyamin Noach
Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.
Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap ada atau tidak unsur (potensi) tindak pidana korupsi seputar pembayaran dana Insentif dan Jasa Covid-19 tersebut.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.
Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Hatija Atamimi SE alias Ija yang dipidana empat tahun penjara karena terlibat SPPD fiktif, telah melunasi tunggakan uang pengganti sebesar Rp.53.091.600.
Berdasarkan koordinasi dilakukan penyidik dengan Inspektorat Provinsi Maluku, proses audit terakit anggaran belanaja Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu hampir rampung.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.
Terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan.