Program asimilasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diam-diam tengah membidik proyek pembangunan RSU Namlea yang dikerjakan PT Pemalut Utama Group milik Arnis Kapitan alias Ko Hai.
Pernyataan bos PT Pemalut Utama Group, Arnis Kapitan alias Ko Hai yang menolak ganti rugi uang negara sebesar Rp. 500 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kini mendapat respon dari DPRD Kabupaten Buru.
Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Sejumlah orang yang merupakan mahasiswa asal Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Aliansi Mahasiswa Welyhata Maluku menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Maluku, Selasa (26/01/21).
Maskapai penerbangan Wings Air bakal digugat ke pengadilan, karena dinilai telah menelantarkan jenazah almarhumah Rosalia Delima Lenunduan di Bandara Internasional Pattimura, Ambon.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Mohammad Hurry SE membantah informasi telah terjadi dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Keanehan dalam penanganan kasus korupsi Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda kembali diungkap. Kali ini terkait posisi Welmon Rikumahu orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinus yang dipercayakan untuk mengatur proyek tersebut.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan senilai Rp. 11 milyar lebih tahun anggaran 2020 telah dicairkan 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru. Namun, sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek dengan sumber DAK itu tidak dibayar lunas, bahkan ada yang belum sama sekali menerima pembayaran.
Proyek yang dikerjakan CV. Julion Jaya Pratama pada Oktober 2020 lalu itu belum dituntaskan sampai jangka waktu pekerjaan sudah kembali rusak. Menelisik adanya dugaan ketidakberesan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memastikan telah menyelidiki proyek tersebut.