Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum berinisial HHGB (pemilik akun facebook) yang berdomesili di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persidangan ini akan digelar DKPP di kota Ambon dengan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing-masing Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori.
SA berhasil membawa kabur sebuah pistol jenis revorver saat melakukan pencurian di rumah seorang anggota polisi berinisial FP, Anggota Polsek Salahutu, Kecamatan Maluku Tengah. Tak hanya SA, warga lainnya berinisial MK juga diamankan karena terlibat dalam aksi tersebut. Kasus ini diekspose di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11/2020).
Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease mengamankan seorang mucikari berinisial SN (24 tahun) yang menawarkan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan instan Mi-Chat kepada pria hidung belang.
SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit surveillance ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan pada tanggal 2-6 November 2020.
PT Nusa Ina selaku milik ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Seram Utara akhirnya menyetujui akan membayar jatah bagi hasil kepada tiga negeri di Kecamatan Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sebagai pemilik lahan pada perkebunan tersebut.
Mereka menilai, kebijakan Hadi Sulaiman membatalkan SK yang ditandatangani pada 2 September 2020 itu bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara ini. Pasalnya, penjabat bupati tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait peraturan Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal daerah kepada PD Maluku Energi Abadi.
Kedua tersangka ini masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Samsung dan 1 buah hand phone merk Nokia.
Polres Seram Bagian Timur kembali menyita sebanyak 150 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang siap dipasok ke sejumlah wilayah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Penyitaan ratusan liter miras jenis sopi ini berhasil dilakukan Polsubsektor di Pelabuhan Kesui dalam operasi pengamanan yang digelar, Rabu (28/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIT.