Pakai Uang Negara Rp 340 Juta, Welmon Rikumahu Tidak Disentuh Jaksa
BERITABETA.COM, Ambon – Keanehan dalam penanganan kasus korupsi Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda kembali diungkap.
Kali ini terkait posisi Welmon Rikumahu orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinus yang dipercayakan untuk mengatur proyek tersebut.
“Rikumahu sampai detik ini tidak dijerat oleh jaksa, padahal dalam persidangan yang bersangkutan telah mengakui ikut menggunakan uang negara sebesar Rp. 340.000.000,00- untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Jumat malam (22/1/2021).
Yustin Tuny menegaskan, lolosnya Rikumahu pertanda kejaksaan tidak bernyali dalam menangani kasus ini.
Dikatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Piadana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, halaman 58 telah termuat keterangan bahwa Wellmon Rikumahu mengaku dirinya telah menerima uang sebesar Rp. 1. 078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa untuk Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Uadara Banda Naira.
Sedangkan pada halaman 59 Welmon Rikumahu menerangkan kalau dirinya telah menggunakan uang sebesar Rp. 340.050.000,- untuk membeli mobil truk second (bekas) dengan harga Rp. 138.000.000,- dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp. 3.000.000,-
Menurut Yustin, berdasarkan ketantuan Pasal 185 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, keterangan saksi merupakan alat bukti termasuk keterangan saksi di persidangan pengadilan.
“Dengan demikiam tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk mebuka kasus Satndar Runwai Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 ini secara terang benderang,” tandas Yustin.
Dikatakan, kasus proyek Pekerjaan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira ini telah ditangani oleh Kejari Ambon Cabang Banda dan dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka.
“Kenapa Welmon Rikumahu yang menggunakan uang Rp 340 juta untuk kepentingan pribadi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee perusahaan Rp 55.000.000,00- ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” terang Yustin Tuny.
Yustin menambahkan, bila memang Kejari Ambon Cabang Banda berkomitmen untuk memberantas korupsi maka seharusnya siapapun yang terlibat kasus korupsi harus disikat.
“Yang pasti semua orang dimata hukum itu sama, hanya saja terhadap proses hukum kasus Bandar Udara Banda Naira, Welmon Rikumahu sangat diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” tegasnya.
Yustin Tuny juga mempertanyakan posisi sejumlah pihak sepertri Petrus Marina,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusmin Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Rerebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa (ULP) dan Sutoyo,ST.MT selaku Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).
“Mereka ini punya andil besar sesuai fakta persidangan dalam kasus ini, kenapa jaksa hanya memposisikan mereka sebagai saksi,” tutupnya (BB-DIO)