Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir terpilih sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berdasarkan Surat NOMOR 244/ADM/DP-Apkasi/VII/2025 tentang susunan dewan pengurus APKASI masa bakti 2025-2030.
Intensitas hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah Maluku disertai angin kencang tidak berpengaruh dengan harga ikan di Pasar Binaya, Kota Masohi.
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo bersama sejumlah anggota DPRD setempat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk berkoordinasi terkait pemanfaatan irigasi Bubi dan irigasi Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi meresmikan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 10 Megawatt (MW) yang beroperasi di Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah (Malteng).
Sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Ilili, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrim Dana Desa (DD) tahun 2025 pada Jumat (4/7/2025).
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Untuk menunjang pelayanan di tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) setempat melakukan pengadaan komputer dan printer di semua kantor camat di daerah ini.
Satu orang jemaah haji asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku saat ini masih berada di Madinah, Arab Saudi.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri menjemput kedatangan jemaah haji asal SBT di Bandar Udara (Bandara) Buak Uriti, Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu pada Rabu (2/7/2025).
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030 bukan hanya kewajiban administratif.