Masyarakat Indonesia, nampaknya sulit untuk lepas dari perbankan karena perannya yang sangat sentral dalam perekonomian saat ini. Karena, selain kedua fungsi di atas bank memiliki fungsi yang lain dan tidak kalah penting. Diantaranya adalah transfer uang.
Sudah hampir 4 bulan publik di Indonesia dibuat cemas dengan hadirnya Covid-19 yang menjadi pandemi di seluruh belahan dunia. Tidak cuma cemas akan penyebaran virus yang sangat cepat. Publik juga ‘tidak nyaman’ dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat.
Seorang teman jurnalis mengeluh kepada saya. Melalui pesan WhatsApp, kami berdua mengobrol banyak hal. Salah satu yang ia sampaikan tentang tabiat oknum warga net (netizen) yang kerap mengumbar kata hoaks (berita bohong) pada setiap postingan berita yang dipublish ke media sosial Facebook.
Hak milik dalam terminologi hukum agraria sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) memberi arti hak turun temurun, terkuat terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 UUPA.
Pemerintah mengecualikan sektor konstruksi dalam PSBB. Hal ini guna roda perekonomian tetap berputar. Para pekerja sektor konstruksi tetap bekerja seperti biasanya, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sosial media seakan menjadi literasi mutlak masyarakat atas hingga bawah tanpa di filter lagi. Informasi Manado yang beredar massif di facebook dan grup-grup WhatsApp seakan-akan memuat fakta atas berbagai kejadian-kejaduan unik sebelum-sebelumnya tanpa ditelaah lebih lanjut.
Apa yang sesungguhnya terjadi? Mengapa Amerika jadi begitu? Inilah pertanyaan yang muncul di banyak negara. Ternyata masyarakat internasional bukan hanya tercengang. Muncul pula protes-protes yang menunjukkan solidaritasnya dengan komunitas kulit hitam Amerika itu.
Warga masyarakat masih punya kepentingan dan hak untuk menyoal transparansi pengelolaan bansos dimaksud sebagai bentuk pertanggung jawaban (akuntabilitas) publik. Warga berhak bertanya jika dalam pengadaan dan penyaluran bansos diduga ada masalah hukum terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
Penyediaan Makan Minum atau biasa disebut PMM merupakan subsektor yang diam-diam penting bagi Indonesia. Ya, tidak bisa dipungkiri bahwa makan dan minum merupakan kebutuhan pokok manusia. Dengan makan dan minum manusia bisa mendapatkan energi untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Sebagai akademisi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Negara/Hukum Adminstrasi Negara, perlu untuk kita menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari tanggung jawab akademik. Hal ini sekaligus untuk memberikan pemahaman terkait dengan subtansi dari keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020