Dana Karang Taruna di Kabupaten SBT Diduga Bermasalah
Selanjutnya ada tiga desa lainnya juga menerima dana sebesar Rp. 150 juta masing-masing untuk Karang Taruna Ainena, Karang Taruna Pemuda Perbas dan Karang Taruna Pemuda Ruku-ruku. Sisa desa lainnya menerima dana senilai Rp 100 juta dan Rp. 50 juta.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) Maluku, Marto Zaini Warat menilai, selama ini tidak ada transparansi dari Dikbudpora SBT terkait anggaran Karang Taruna tersebut.
Marto membeberkan, padahal anggaran itu nilainya sangat fantastis, sehingga dia meminta agar Plt Kepala Dikbudpora SBT Sidik Rumalowak harus terbuka menyampaikannya ke publik.
"Pak Sidik harus menjelaskan karang taruna ini disalurkan ke desa-desa mana saja, karena sejauh ini tidak ada bukti kongkrit dana karang taruna ini dikasih kemana dan untuk apa. Kami menduga dana tersebut cenderung hanya dibagi-bagi saja" ungkap Marto Zaini Warat.
Dia menyentil, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT jangan hanya fokus pada kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), namun Kejari lanjut dia harus menelusuri anggaran karang taruna yang jumlahnya fantastis itu.
"Saat ini kami sementara menyiapkan data pembanding yang akan diuji secara hukum, jaksa juga harus bisa melihat masalah ini. Bukan dana seratus juta, atau dua ratus juta. Ini dana miliaran, kalau memang tidak dikelola secara baik kerugian negara cukup besar" tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh beritabeta.com, anggaran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 itu disalurkan kepada 25 desa di kabupaten pengahasil minyak bumi itu dengan nominal bervariasi.
Dugaan pengelolaan anggaran karang taruna itu bahkan sempat menjadi perbincangan hangat dalam rapat komisi gabungan DPRD SBT di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis siang (19/8/2021) kemarin.
Sejumlah anggota DPRD mengaku kaget dengan anggaran tersebut, pasalnya dalam pembahasan APBD, anggaran karang taruna tidak tertuang dalam batang tubuh APBD. (BB-AZ)