Dikelola Pihak Keluarga, DAU-DAK Disdikbud Maluku Diniali Tidak Sesuai Perencanaan

BERITABETA.COM, Ambon - Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku ditenggarai dikerjakan tidak sesuai perencanaan.
DPRD Maluku melalui Komisi IV DPRD Maluku menilai pengelolaan DAK yang mencapai ratusan miliar untuk pembangunan fisik laboratorium SMA dan SMK tidak sesuai perencanaan jika melihat mutu pendidikan di Maluku yang masih tergolong rendah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary membeberkan setelah pihaknya menkonfirmasi pihak sekolah, terungkap pekerjaan proyek fisik itu ditangani oleh adik Kadis Dikbud Maluku maupun orang dekat isteri pejabat di provinsi.
“Saya meminta klarifikasi kepada Gubernur Maluku, Wagub, serta Sekretaris Daerah Maluku. Karena sebagai ketua komisi kami merasa agak terganggu karena sekarang DPRD sementara melakukan agenda pengawasan," pinta Samson Atapary dalam rapat paripurna DPRD Maluku tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Tahun Anggaran 2023 di Ambon, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, DPRD telah mengundang OPD terkait selaku mitra komisi, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang mengelola DAu dan DAK khusus yang nilai cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi mengundang Kadis Dikbud secara resmi untuk rapat dengar pendapat tetapi tidak pernah hadir, dan anehnya Kadis melakukan klarifikasi lewat media kalau ketidakhadiran di rapat DPRD karena tidak diizinkan oleh atasannya, dalam hal ini Gubernur, Wagub, dan Sekda Maluku.
"DPRD sebagai mitra dan ingin mengonfirmasi persoalan di Disdikbud provinsi, terutama pengelolaan anggaran dari DAK serta DAU sesuai hasil pengawasan komisi di lapangan," ujarnya.
Dia juga mengakui ada proyek senilai Rp700 juta di Dinas Dikbud Maluku berupa kegiatan survei untuk mengukur pelayanan pendidikan yang tidak ditenderkan.
"Kegiatan ini diragukan komisi karena data yang diminta juga tidak diberikan oleh pihak dinas, berarti ada indikasi persoalan yang serius di sini," ucap Samson.
Selanjutnya ada alokasi anggaran untuk cabang dinas di setiap cabang dinas, dan satu cabang dinas di kabupaten/kota sebesar Rp36 juta tetapi diperintahkan kadis agar dibuat laporan pertanggungjawaban baru dananya bisa dicairkan.
Faktanya meski telah dibuat laporan yang diminta oleh Disdikbud provinsi tetapi anggaran Rp300 juta tersebut tidak pernah dicairkan hingga saat ini.
Begitu juga pengadaan material SMA unggulan Siwalima yang bermasalah karena 2024 tidak dilakukan proses lelang tender proyek, padahal anggarannya mencapai Rp5 miliar.
"Maka dalam rapat paripurna DPRD ini, ada wakil dari Kapolda dan Kajati Maluku bisa mendengar hal ini dan menindaklanjutinya lewat pendekatan hukum supaya bisa dikonfirmasi," katanya.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan, pimpinan OPD yang diundang secara resmi oleh DPRD untuk rapat dengar pendapat namun tidak hadir sampai empat kali bisa dilakukan upaya penjemputan paksa dengan melibatkan aparat kepolisian (*)
Editor : Redaksi