Pj Bupati Buru : Pempus Batasi Ruang Gerak Daerah di Porsi Belanja DAU

BERITABETA.COM, Namlea - Pemerintah Kabupaten Buru dan DPRD tidak bebas lagi membelanjakan Dana Alokasi Umum (DAU), karena ruang gerak daerah telah dibatasi oleh Pempus melalui Kementrian Keuangan.
Hal itu terungkap di pidato Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy pada rapat paripurna DPRD Buru dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, bertempat di gedung Bupolo Lantai II, Rabu (23/11/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny dihadiri dua wakil ketua, Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar.
Rapat ikut dihadiri Sekda Muh Ilyas Hamid bersama perangkat lengkap dari TAPD beserta seluruh OPD.
Sedangkan dari 25 anggota dewan, ada empat yang berhalangan hadir. Tiga dari Fraksi Partai Golkar, Ria Marasabessy, Marcel Besan dan Rustam Mahulete, serta Erwin Tanaya dari Fraksi Bupolo.
Penjelasan Djalaludin Salampessy itu sekaligus memupus keragu-raguan pihak legislatif atas informasi awal yang pernah disampaikan Kepala Bappeda Buru, beberapa waktu lalu.
Informasi yang disampaikan Kepala Bappeda itu sempat menjadi gunjingan saat rapat lintas komisi pekan lalu. Salah faham di kalangan DPRD, sehingga terlontar kalimat protes DPRD yang merasa ditipu oleh pihak eksekutif.
Penjabat Bupati menjelaskan, alokasi DAU dulunya 100 persen tidak ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat. Itu artinya, Pemerintah Daerah bebas mengalokasikan DAU tersebut untuk belanja sesuai prioritas daerah.
Tetapi saat ini, kata dia, DAU hanya dibatasi untuk lima kategori belanja dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikannya sesuai penetapan tersebut.
Pj Bupati Buru ini juga menjelaskan Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan sesuai alokasi yang ditetapkan, maka akan berimplikasi terhadap pemberlakuan sanksi oleh Kementerian Keuangan.
Sanksi itu dalam bentuk penundaan. Bahkan pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah. Dari lima kategori itu, ada porsi ratusan miliar yang seluruh pemanfaatannya diserahkan ke daerah.
Sesuai laporan Djalaludin Salampessy, nilainya tercatat sebesar Rp.310,54 miliar dan seluruhnya akan dialikasikan untuk belanja pegawai. Dengan demikian, porsi DAU terbesar akan dialokasikan untuk belanja pegawai.
Sedangkan sisanya dipergunakan di empat kategori belanja, diantaranya untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp Rp 44,15 millar.
Membiayai Bidang Pendidikan sebesar Rp 41,81 miliar, membiayai Bidang Kesehatan sebesar Rp 38,89 miliar, dan Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 60,44 miliar.
Ia juga menjelaskan, fisik Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023 mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp. 73,55 miliar dibanding Tahun 2022.
Hal ini juga mempengaruni aktiitas pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T