BERITABETA.COM, Masohi – Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (IPMAS) menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demo yang digelar di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor DPRD Maluku Tengah, Senin (19/10/2020).

Massa IPMAS yang berjumlah sekitar 50 orang itu juga meminta agar Disperindag untuk memecat  Kepala Pasar Binaya Masohi  Abidin Marasabessy, S.Hut yang dinilai arogan terhadap PKL yang menjalankan aktivitasnya di Pasar Binaya Kota Masohi,  dalam menjalankan tugasnya.

Massa unjuk rasa ini memulai aksinya dengan berkumpul di Terminal Binaya Masohi pada pukul 12.00 WIT dan kemudian melakukan long march menuju Kantor Disperindag Maluku Tengah.

Di hadapan Kepala Dinas Perindag Maluku Tengah Mus Tomagola,  Ketua Umum IPMAS, Ajid Tuharea dalam orasinya menyampaikan Perda yang mengatur tentang PKL ini dinilai tidak berpihak kepada PKL.

Setelah menyampaikan aspirasinya, massa kemudian melanjutkan aksinya di  kantor DPRD Maluku Tengah. Di kantor DPRD malteng, mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kace Haurissa, Demianus Hattu dan ketua Komisi II, M.Syukri Wailissa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Malteng, massa IPMAS menyampaikan sejumlah point penting yang menjadi tuntutan mereka. Antaranya :

  1. Mendesak Bupati Maluku Tengah segara mencopot Kepala Pasar Abidin Marasabessy karena kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Lebih parahnya lagi melakukan tindakan kasar berupa pengusiran kepada seorang pedagang perempuan Sepa yang mengadu nasib di pasar Binaiya Masohi.
  2. Massa memberikan waktu 3 hari kepada pihak Disperindag Malteng untuk mencopot Abidin Marasabessy, bila tidak maka massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
  3. Inspektorat/BPK/KPK diminta untuk melakukan audit retribusi pasar. Mereka menilai retribusi pajak Rp.2.000 per hari namun tidak sesuai dengan fasilitas yang pedagang gunakan. Banyak pedagang yang tidak mendapatkan lapak untuk berjualan.
  4. Peraturan Daerah (Perda) tidak mengakomodir pedagang kecil.

Mereka menilai kondisi Pasar Binaiya Masohi yang daya tampung tidak seimbang dengan jumlah pedagang. Seharusnya ada evaluasi total untuk menangani persoalan perluasan pasar tanpa ada tindakan yang mengucilkan warga atau pedagang yang berjualan.

IPMAS juga mengecam tindak represif Abidin Marasabessy  terhadap salah seorang pedagang.

Ajit Tuharea mengatakan, Marasabessy diduga melakukan pengusiran hingga membuat salah seorang pedagang berinisial FA menangis. Kejadian ini terjadi pada Senin 12 Oktober 2020.

“Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh Marasabessy karena tidak manusiawi,” tandasnya (BB-ES)