“Semua berkas asli, pada saat itu kalau kita minta KTP asli, pasti kita mengetahui bahwa ini ada aksi kejahatan, karena pelakunya satu namun memanfaatkan orang lain untuk menandatangani perjanjian kredit,” sambungnya.

Dirinya juga memaparkan jenis kredit ini merupakan kredit konsutif yang diperuntukan bagi ASN dengan persyaratannya jika kredit awal di Bank Maluku atau di bank lain harus melampirkan SK asli, tetapi jika ada fasilitas kredit pada bank lain,  biasanya diminta jaminan.

Menurutnya, KTP suami istri biasanya tidak diwajibkan dalam proses kredit, kalau dipermohonan hanya mengetahui suami, namun untuk tandatangan perjanjian kredit, pemohon yang memiliki gaji yang melakukan tandatangan saja, karena ini khusus jenis kredit konsumtif bagi ASN,”

“Kalau kredit untuk modal usaha baru diwajibkan suami istri. Kita punya aturan internal  itu, tidak mengatur harus diwajibkan, karena kita kompetitif antar bank, selama aturan itu menjamin keamanan bank,”  paparnya.

Salampessy memastikan, ada sanksi yang akan diberikan kepada petugas kreditur, yang lalai dalam memverifikasi dokumen asli berupa KTP, yang terjadi di Bank Maluku cabang Masohi.

“Pasti ada sanksi kepada petugas kredit yang lalai karena mekanismenya ada, itu juga merugikan instansi,  walaupun secara materil tidak ada, namun direputasi itu sangat merugikan instansi,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Nasabah Bank Maluku - Maluku Utara Cabang Masohi berinisial SL melaporkan manajemen Bank Maluku ke Polres Maluku Tengah lantaran merasa dokumennya dipalsukan.

SL diketahui terakomodir sebagai kreditur di bank milik pemerintah daerah itu, padahal dirinya tidak pernah mengajukan kredit.

Laporan polisi itu disampaikan Pieter Pesireron suami dari SL dengan tudingan manajemen Bank Maluku Maluku Utara, Cabang Masohi telah melakukan tindak kejahatan perbankan.

la menuding, telah ada unsur pemalsuan dokumen oleh pihak manajemen Bank Maluku Cabang Masohi. Pasalnya, selama ini mereka tidak pernah mengajukan kredit di Bank Maluku, dan juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perkreditan di Bank Maluku.

Besar jumlah kredit diketahui senilai Rp. 17 juta dengan masa tenggang waktu selama tiga tahun. Kejadian serupa ternyata sudah pernah terjadi (*)

Pewarta : Fandi Ahmad