BERITABETA.COM, Bula — Pembangkit Listrik Tenaga Diesel [PLTD] di Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Provinsi Maluku hingga kini masih terbengkalai.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Kabupaten SBT melalui poin rekomendasi yang dibacakan Juru Bicara [Jubir] Komisi C Hasan Day pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan LKPJ Bupati tahun 2022 yang digelar pada Selasa (13/6/2023) malam.

Hasan mengungkapkan, PLTD Kilmury yang sampai saat ini belum beroperasi itu lantaran masih kurang dokumen yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT.

"Agar PLN Kilmury bisa beroperasi, DPRD merekomendasikan kepada Pemkab SBT untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi dokumen administrasi di PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara," ungkap Hasan Day.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten SBT Abdullah Kelilauw dalam atensinya mengungkapkan, sejak 10 tahun lalu Pemda SBT dan DPRD telah menganggarkan pembangunan PLTD Kilmury.

Kelilauw menambahkan, dua lembaga di daerah itu juga tiga kali menggelontorkan anggaran tambahan pada PLTD tersebut, dengan harapan masalah listrik di Kecamatan Kilmury bisa terjawab, namun faktanya PLTD Kilmury belum bisa dituntaskan.

"PLTD yang sudah kita anggarkan kurang lebih 10 tahun yang lalu. Begitu juga sudah tiga kali dianggarkan anggaran tambahan, satu kali di Nakertrans, kemudian dua kali dianggarkan pada 2022 dan 2022 di Ekbang. Sampai sekarang tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian PLTD Kilmury," ungkap Abdullah Kelilauw.

Anggota DPRD SBT empat periode ini berujar, soal penuntasan PLTD Kecamatan Kilmury yang bertahun-tahun dibiarkan terlantar itu tergantung niat baik Pemda dan DPRD setempat.