Pihaknya juga telah memutuskan secara bersama-sama, bahwa kita akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon pejabat gubernur Maluku dari DPRD provinsi Maluku, dibuka pada Kamis 23 November sampai dengan hari Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.

"Karena berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 November 2023  telah menegaskan salah satu poinnya telah dikutip oleh pak Jantje Wenno tadi bahwa, Kementerian Dalam Negeri memberikan masa pengusulan untuk PJ Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lama tanggal 6 Desember 2023,"kata Watubun kepada wartawan.

Oleh karena itu, Benhur berharap, dengan proses perpanjangan masa ini maka secara terbuka, secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku, maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon PJ Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran.

"Sehingga yang kita usulkan dengan pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas kapasitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” pungkasnya.

“Kami juga berharap semoga doa dari kita semua kita semua terutama rekan-rekan media juga, kiranya usulan DPRD ini ke depan dapat diterima oleh pemerintah pusat,"sambungnya.

Benhur juga mengungkapkan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, dapat memberikan ruang kepada dua pihak, yang pertama DPRD provinsi  dan yang kedua adalah Menteri Dalam Negeri. Jadi DPRD dapat mengusulkan tiga calon Pj Gubernur, artinya kami bisa mengusulkan satu tapi maksimal mengusulkan tiga.

"Dengan begitu maka, seluruh proses ini dapat kita lakukan secara baik tertanggungjawab dan transparan, demokratis sehingga dapat menjawab harapan-harapan dari Maluku. Karena fungsi utama daripada kita adalah bagaimana kita menjembatani kepentingan rakyat, yang terakomodasi dalam aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh DPRD,"ungkapnya.

Benhur menambahkan, dengan adanya perpanjangan waktu ini, artinya Menteri mnasih memberikan ruang kepada DPRD untuk berproses pengusulan sampai batas waktu 6 Desember 2023 (*)

Pewarta: Febby Sahupala