DPRD Surati Presiden Pertanyakan Pelantikan Gubernur Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo mempertanyakan proses pelantikan pasangan gubernur-wagub terpilih periode 2019 – 2024 atas nama Irjen Pol (Purn) Murad Ismail-Barnabas Orno yang hingga saat ini belum terlaksana.
Selain Presiden RI, DPRD juga melayangkan surat yang sama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sekretaris Negara. Surat bernomor 043/87/DPRD itu sudah disampaikan melalui Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta, Senin (18/3/2019).
“DPRD dan masyarakat Maluku berharap secepatnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilantik, agar program-program pembangunan segera di jalankan bagi kepentingan Kesejateraan Rakyat Maluku.#cintamaluku,” demikian tulis Ketua DPRD Maluku Maluku Edwin Adrian Huwae dalam status di akun FBnya yang diunggah sejam lalu, Senin (18/3/2019).
Sebelumnya, Edwin mengatakan, belum dilantiknya Irjen Pol (Purn) Murad Ismail-Barnabas Orno oleh Presiden telah berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD 2018 di daerah ini.
“Yang pertama berkaitan dengan soal agenda pemerintahan, DPRD punya sikap dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan APBD tahun 2018 karena sampai sekarang belum dijalankan dan tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” kata Edwin di Ambon, Minggu (17/3/2019).
Menurut dia, hampir dapat dipastikan bahwa sebagian besar uang yang beredar di Maluku ini adalah uang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, lalu kalau proyek dan program pemerintah tidak dijalankan, maka dia akan berdampak pada tingkat kemiskinan, inflasi, pendapatan masyarakat, dan juga persoalan lainnya.
Sehingga sikap DPRD adalah mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan program pemerintah dalam bentuk segera melakukan pelelang proyek dan sebagainya.
Terkait dengan penundaan pelantikan, kata Edwiwn, tentunya DPRD menyesali hal itu dan sikap legislatif kalau bisa secepatnya pasangan gubernur/wagub terpilih segera dilantik.
“Sampai dengan hari ini, kami sudah mendapatkan surat dari Mendagri terkait penunjukan resmi Sekda sebagai Pejabat gubernur, dan dalam salah satu diktumnya itu dinyatakan bahwa menunggu jadwal pemerintah pusat untuk pelantikan,” ujarnya.
Jabatan Plh, kata dia, hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari gubernur saja tetapi tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang berdampak strategis terhadap pemerintahan, organisasi, atau pun alokasi anggaran.
Dalam arti bahwa Plh gubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan melakukan rotasi, atau membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pelantikan pasangan gubernur –wagub Maluku terpilih ini, telah direncanakan pada tanggal 11 Maret 2019 lalu. Jadwal ini kemudian dikabarkan ditunda hingga tanggal 13 Maret 2019, tapi lagi-lagi proses pelantikannya hingga saat ini belum dilangsungkan. (BB-DIO)