BERITABETA.COM, Bula — Empat penjabat kepala desa dan negeri administratif dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur atau SBT, Idris Rumalutur di aula Pandopo Bupati SBT - Bula, Selasa (31/08/2021) kemarin.

Mereka yang dilantik yaitu Penjabat Negeri Karai Kecamatan Teluk Waru Ali Rumeon, Penjabat Negeri Administratif Madak Kecamatan Teluk Waru Hairia Rumata, Penjabat Negeri Administratif Liantasik Kecamatan Siritaun Wida Timur Jafar Rumain, dan Penjabat Negeri Administrasi Undur Kecamatan Kilmury, Abdullah Pelapori.

Usai dilantik, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu membekali empat penjabat kepala desa atau kades tersebut.

Jafar mengingatkan, amanah yang diberikan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas harus dijaga secara baik oleh empat kades tersebut. Utamanya dalam menjalankan tugas berpegang teguh kepada aturan (ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

"SK pengangkatan penjabat kepala negeri oleh Bupati adalah Amanah. Amanah itu harus dijaga dengan baik lewat kerja keras," pinta Jafar Kwairumaratu.

Jafar yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten SBT menegaskan, selain sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif, empat Penjabat yang baru dilantik ini merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS lingkup Pemkab SBT.

Untuk itu, Jafar meminta, mereka harus menjaga etika sebagai seorang birokrasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun di level desa, lebih utama bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Bukan saja sebagai penjabat, tetapi selaku PNS jika dia melaksanakan tugas dan melanggar kode etik pasti diberi sanksi. Karena dengan adanya undang-undang Nomor 5 tentang ASN, PP nomor 53, Perbup tentang kode etik dan kode perilaku ASN dan adanya majelis kode etik dan perilaku, jika melanggar maka akan ditindak sesuai perbuatannya," tegasnya.

Ia pun mengingatkan empat penjabat kepala negeri dan negeri administratif itu agar dalam menjalankan tugas, selalu berkomunikasi baik dengan semua pihak di tingkat desa.

Bahkan, dalam pembentukan BPN dan BPNA harus mengakomodir semua mata rumah. Hal itu dimaksudkan demi menjaga keseimbangan jalannya roda pemetintahan desa.

"Jadi segera lakukan proses pemilihan BPN dan BPNA bagi desa yang sudah berakhir masa pemetintahan kepala desa definitive. Ambil dari perwakilan semua mata rumah," anjurnya.

Mantan Kepala BPBD SBT ini juga menyatakan, masa tugas penjabat kepala negeri dan negeri administratif paling lama 6 bulan hingga 1 tahun.

Karena itu, kata dia, tugas pokok penjabat negeri dan negeri administratif adalah melakukan persipan hingga pemilihan kepala desa definitif.

"Karena rencana kita lakukan pemilihan serentak, maka sudah tentu tugas paling utama itu bikin persiapan untuk pemilihan kepala desa definitif. Jadi BPNA belum resmi, segera dibentuk karena mereka yang melaksanakan itu," timpal dia. (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi