Ketua Komisi A : Pilkades Serentak di SBT Tergantung Kemauan Bupati

BERITABETA.COM, Bula — Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), M. Umar Gasam menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tergantung kemauan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
Gasam mengaku, dalam rapat paripurna penyampaian nota keungan 2021 pada Desember 2020 lalu dia sudah mengingatkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tentang kesiapan Pemda terkait Pilkades serentak.
"Jadi Pikades serentak ini sebetulnya menunggu good will atau keinginan full dari kepala daerah" ungkap M. Umar Gasam kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (4/8/2021)
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) SBT itu menandaskan, untuk melaksanakan Pilkades serentak pada 2021 ini tidak perlu menggunakan Peraturan Daerah (Perda), namun cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan Perbup itu lanjut dia, Sekretaris Daerah (Sekda) dapat membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten dan diberitahukan kepada pemerintahan kecamatan untuk disampaikan ke penjabat kepala desa administratif se-kabupaten SBT.
"Karena mekanismenya harus dimulai dari tahapan validasi, daftar pemilih sementara, setelah itu pemilih tetap, verifikasi berkas calon. Nah itu kan musti terbentuk panitianya dari kabupaten sampai dengan desa" tandasnya.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II itu juga menyentil soal komitmen Bupati dan Wakil Bupati SBT (Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur) tentang menataan birokrasi di lingkup Pemkab SBT pasca dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Untuk itu kata dia, perlu dilakukan penguatan kelembagaan pada tingkat paling bawah dengan mengkonsulidasikan pemerintahan yang dimulai dari desa.
"Nah bagaimana desa bisa melaksanakan fungsi pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan kalau status desanya itu kepala desanya masih penjabat" bebernya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi