BERITABETA.COM, Ambon — Gubernur Maluku Irjen Pol [Purn] Drs Murad Ismail mengungkapkan, masih terdapat permasalahan agraria di Provinsi Maluku yanh harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini.

Ungkapan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dibacakan Penjabat [Pj] Sekretaris Daerah [Sekda] Maluku Sadali Ie saat membuka Rapat Koordinasi [Rakor] Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Santika Hotel, Kamis (6/10/2022).

Murad menerangkan, masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga, kampung, negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

“Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat,” ungkap Murad Ismail.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, dia meminta keada bupati dan walikota se-Maluku agar mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria [GTRA] kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Maluku ini menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional [BPN] Maluku beserta jajarannya yang telah menggagas Rakor ini sebagai upaya mengharmonisasikan kelembagaan reforma agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Maluku.

“Juga kepada GTRA provinsi – kabupaten/kota se-Maluku atas tanggungjawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah [Kanwil] BPN Provinsi Maluku R. Agus Mahendra menjelaskan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024. 

"Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018," jelasnya.

Ia membeberkan, pada tahun 2022 ini, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Dimana, permasalahan pelaksanaan GTRA di Provinsi Maluku tahun 2022 ini adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi TORA, untuk analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat.

Menurutnya, meskipun masih adanya permasalahan tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan optimal jika BPN dan semua instansi terkait dapat bersinergis.

“Diharapkan GTRA Provinsi Maluku tahun 2022, mampu merealisasikan pelaksanaan Reforma Agraria demi mencapai tujuan, yaitu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Maluku,” ujarnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala