Oleh: Saadiah Uluputty, ST (Anggota DPR RI Komisi V Dapil Maluku)

Hari Tani Nasional yang kita peringati setiap tanggal 24 September selalu menghadirkan ruang refleksi tentang posisi petani dalam bangunan kedaulatan bangsa. Peringatan ini selain sebagai momen seremonial, juga perlu sebagai  panggilan sejarah agar kita tidak melupakan bahwa kekuatan Indonesia bertumpu pada pangan, dan pangan bertumpu pada petani.

Dalam konteks itulah, hilirisasi pertanian menjadi tema yang relevan sekaligus mendesak untuk dibicarakan.

Hilirisasi adalah proses panjang yang menempatkan hasil pertanian tidak berhenti di panen, melainkan berlanjut hingga pengolahan, distribusi, hingga bernilai tambah di pasar.

Jika selama ini petani kerap terjebak dalam lingkaran produksi prime, yakni menanam, memanen, lalu menjual dengan harga rendah, maka hilirisasi menawarkan jalan keluar. Ia menghubungkan petani dengan industri, pasar modern, bahkan ekspor, sehingga petani memperoleh nilai ekonomi yang lebih adil.

Kita belajar dari sejarah, Maluku pernah menjadi pusat rempah dunia. Cengkih, pala, dan rempah-rempah lainnya tidak hanya menjadi komoditas lokal, melainkan komoditas global yang mengubah peta perdagangan dunia.

Namun, sayangnya, jejak kejayaan itu belum bertransformasi menjadi sistem hilirisasi modern. Petani di Maluku masih berhadapan dengan harga yang fluktuatif, akses pasar terbatas, dan minimnya fasilitas pengolahan.

Maka, ketika Kementerian Pertanian berencana melepas varietas cengkeh hutan di Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, saya menyambutnya sebagai momentum awal. Namun pelepasan varietas saja tidak cukup tanpa ekosistem hilirisasi yang jelas.

Hilirisasi pertanian tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus ditopang kebijakan lintas sektor.

Pertama, aspek riset dan inovasi. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus diperkuat untuk menghasilkan teknologi pasca panen, pengolahan, dan pengemasan yang sesuai kebutuhan lokal.

Kedua, aspek infrastruktur. Jalan produksi, pelabuhan, dan akses transportasi harus dipastikan terhubung dengan sentra-sentra pertanian. Tanpa infrastruktur memadai, produk pertanian akan kehilangan daya saing.

Ketiga, aspek pembiayaan. Hilirisasi memerlukan modal tidak kecil, sementara sebagian besar petani kita adalah usaha kecil bahkan subsisten. Negara harus hadir melalui skema kredit murah, asuransi pertanian, hingga dukungan koperasi tani yang mampu menjadi agregator modal dan pasar.

Keempat, aspek regulasi. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan harga, kebijakan ekspor yang berpihak pada petani lokal, serta penataan rantai distribusi yang tidak dikuasai oleh segelintir kartel.