BERITABETA.COM, Namrole – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Iqra Buru, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyikapi pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diduga melibatkan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa, Camat Kepala Madan Masri Mamulati dan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

Pendemo yang dikoordinir Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Iqra Buru, Muhammad Tan Karate ini berlangsung di perempatan Kantor Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Sabtu (17/10/2020).

Masa aksi datang menggunakan mobil pick-up dilengkapi pengeras suara serta atribut lain seperti bendera merah putih, benderah HMI dan lainnya.

Andi Solissa, salah satu orator menilai, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak lagi independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai wasit dalam Pilkada di wilayah setempat.

“Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak lagi independen,” teriak Solissa dalam orasinya.

Menurutnya, Bawaslu harusnya menindak tegas berbagai pihak yang diduga telah mencederai amanat undang-undang dan bukan sebaliknya ikut melindungi mereka.

“Hari ini saya mau sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, kalian telah menciderai konstitusi. Ini lembaga independen, bukan lembaga politik yang kemudian mengawal setiap kepentingan oknum-oknum tertentu,” teriaknya lagi.

Ia mendesak Bawaslu segera memproses pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran. Sementara Muhammad Tan Karate dalam orasinya mengatakan, Camat Kepala Madan sudah secara jelas melakukan pelanggaran Pilkada, sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk melindunginya.

“Kami tahu dan telah beredar di media sosial, salah satu oknum yaitu Camat Kepala Madan menggunakan kekuasaannya untuk membawa kepentingan salah satu paslon. Buktinya sudah jelas kok. Untuk sebagai lembaga independen, Bawaslu harus tegakan rasa keadilan dan kejujuran,” ujarnya.

Dia ikut mengutuk Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, yang terkesan diam dalam menyikapi berbagai pelanggaran Pilkada.

“Sebagai mahasiswa dan agen of change kami mengutuk dengan keras Bawaslu Kabupaten Buru Selatan,” tegasnya.

Menurutnya, semua pihak harusnya tidak takut dengan kekuasaan. Karena kekuasaan itu, kata dia, berasal dari rakyat.

Dia mengatakan, jika Bawaslu tidak serius dalam mengawasi tahapan Pilkada di Buru Selatan, maka bukan saja Bupati dan Camat serta Kepala Desa, tetapi dampak sistemis lainnya juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Bukan saja Bupati, tapi juga perangkat-perangkat desa yang terlibat, sebab dari hasil investigasi, ada posko-posko pemenangan calon di kediaman perangkat-perangkat desa. Kalau seperti itu, lantas di mana peran Bawaslu sebagai wasit dalam proses ini,” ujarnya.

Pendemo mendesak Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Bupati Tagop Soulisa, Camat Kepala Madan dan Paslon yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada di daerah tersebut.

“Kami minta Bawaslu Buru Selatan segera memanggil pihak-pihak terkait,” tegas pendemo lain.

Menurut pendemo, proses hukum tidak boleh pandang buluh. Artinya, siapa saja yang melanggar konstitusi harus ditindak seadil-adilnya.

“Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak itu. Bahkan kami meduga Kepala-kepala Desa di Kabupaten Buru Selatan, juga terlibat,” ungkap pendemo.

Menurut mereka, setiap kampanye, paslon SMS-GES, termasuk bupati menggunakan berbagai fasilitas negara, seperti kendaraan plat merah maupun speedboat.

Ketua HMI Cabang Namlea, Muhammad Ridwan Litiloly dalam orasinya menilai, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tak lagi bertaring dalam menjalankan fungsinya.

“Taring Bawaslu telah patah. Bapak-bapak tahu bahwa selaku ASN, Camat Kepala Madan dilaramg terlibat politik praktis. UU melarang ASN terlibat politik praktis, tapi yang bersangkutan samaskali tidak ditindak,” katanya.

Menurutnya, video Camat mengajak warga untuk memenangkan pasangan SMS-GES telah viral di sosial media, bahkan kini menjadi problema yang dibahas hingga ke level nasional.

Ironisnya, Bawaslu apatis. “Sebagai lembaga pengawas pemilu, lagi-lagi menurut saya rombak saja gedung ini, tak ada fungsinya. Buat apa lagi tunggu bukti, sementara videonya sudah viral kok. Lantas kenapa tidak diproses. Aneh!,” ujarnya.

Pendemo menegaskan, jika aksi demo yang dilakukan ini tak ditanggapi Bawaslu, maka mereka akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi.

Berikut ini adalah pernyataan sikap mereka, meminta Bawaslu Buru Selatan segera memanggil Camat Kepala Madan untuk memberikan keterangan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Kedua, meminta Bawaslu lebih meningkatkan pengawasan terhadap sosialisasi, konsolidasi dan kampanye terselubung yang dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.

Ketiga, meminta Bawaslu Buru Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN, Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutny, meminta tanggapan dan penjelasan Bawaslu terkait keterlibatan Pemerintah Desa dalam Kampanye Pasangan SMS-GES, di Desa Pohon Batu dan beberapa desa lainnya.

Mereka juga menuntut Bawaslu segera menindaklanjuti surat teguran kepada Bupati Buru Selatan terkait keterlibatannya dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye pasangan SMS-GES, di beberapa tempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri mengatakan, berbagai informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat telah ditindaklanjuti pihaknya.

“Terkait dengan informasi yang beredar di media, baik media sosial maupun media elektronik, dalam hal ini terkait Camat Kepala Madan, kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah mengambil sikap,” katanya.

Kata dia, tindakan tersebut dengan membentuk tim untuk menelusuri masalah tersebut, mulai tanggal 10 Oktober 2020.

“Pak Robo Souwakil beserta tim yang telah dibentuk sebagai tim penelusuran telah melaksanakan tugas mereka, di Kecamatan Kepala Madan,” katanya.

Bahkan, ungkap dia, Robo Souwakil bersama tim sudah kembali dan telah dibahas secara internal. Selanjutnya, pihaknya akan memutuskan hasil penelusuran tim tersebut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Kepala Madan.

Sementara terkait Bupati Buru Selatan, pihaknya juga sudah meresponinya. Prinsipnya, Bawaslu tidak seperti yang disampaikan para orator demo, yang konon hanya menunggu laporan.

“Mohon maaf, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dengan jajarannya memiliki tiga tugas, jadi selain menerima laporan, kami juga melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan dalam pemilihan. Dalam hasil pengawasan, apabila menemukan pelanggaran, maka wajib untuk ditetapkan sebagai temuan,” jelasnya.

Ia mengaku Bawaslu tetap komitme melaksanakan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan. (BB-DUL)