Prof. La Ode M. Aslan (Universitas Halu Oleo/Forum Akademisi Timur Melawan Tambang Di Pulau Kecil) mengungkap 242 pulau kecil telah dikaveling tambang seluas 245 ribu hektare—setara tiga kali luas Singapura. Tambang di pulau kecil tidak hanya merusak daratan, tetapi juga mencemari sungai, pesisir, dan laut. Di Sulawesi Tenggara, masyarakat pesisir Kabaena terdampak logam berat akibat pencemaran aktivitas tambang.

Deforestasi tidak bisa hanya dimaknai sebagai pelepasan emisi. Di balik deforestasi yang terjadi secara terencana, terdapat fungsi-fungsi penting hutan hilang seperti, ruang hidup masyarakat adat, konservasi air dan tanah, pengatur iklim mikro, pengendalian bencana, biodiversitas hingga sumber air dan pangan.

Upaya menurunkan laju deforestasi demi target emisi 2030 harus dimaknai sebagai komitmen melindungi fungsi hutan sebagai ekosistem. Serta membutuhkan perubahan kebijakan yang serius, terutama dalam revisi UU Kehutanan yang berpihak pada perlindungan hutan dan keadilan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal (*)

Editor : Redaksi