Ingkar Janji Buka Kantor di Ambon, PT Batutua Kini Diduga Cemari Laut Wetar

Saat itu pimpinan BKP-BTR Edi Widodo di hadapan Komisi A DPRD Maluku, dalam rapat kerja menyampaikan komitmennya untuk membuka kantor di Kota Ambon.
Janji ini disampaikan menyusul adanya permintaan Komisi A yang meminta pihak perusahan agar membuka kantor di Kota Ambon, bukan di di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisi A menilai, wilayah kerja perushaan ada di Provinsi Maluku.
Saat itu, Edi menegaskan bahwa sebelum ada permintaam dari para wakil rakyat itu, pihaknya memang sudah berencana dalam waktu dekat akan buka kantor di Ambon.
Keberadaan kantor di Ambon nanti, baik Komisi A maupun BKP-BTR sepakat itu akan memudahkan koordinasi berbahai hal, karena lokasi operasional di Pulau Wetar jauh dari Ambon.
Komisi A juga mengajukan hal lain kepada BKP-BTR, antara lain terkait pengelolaan lingkungan hidup dan rekrutmen tenaga kerja.
Sehubungan dengan itu BKP-BTR menjelaskan bahwa selalu memberikan laporan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) secara berkala kepada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Maluku sebagai pembina dan pengawas perusahaan pertambangan.
Selain itu, kata Edi Widodo, ada laporan triwulanan atau kuartal yang berisi semua aspek usaha, lingkungan hidup dan ke masyarakat.
Sayangnya, janji itu sampai saat ini tidak pernah ditepati. Padahal, wilayah kerja PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (*)
Editor : dhino