BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tandatangani perjanjian kinerja tahun 2022. Hal ini dilakukan sebagai dokumen komitmen seluruh insan KPK untuk mencapai target yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini berlangsung di aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/01/2022), diikuti oleh para Pimpinan KPK, Pimpinan Tinggi Madya serta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Komisi Anti Rasuah.

Penandatangan pertama dilakukan oleh Pimpinan KPK diwakili oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, disaksikan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang diwakili oleh Harjono.

Disusul Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Pelaksana Tugas atau Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Yudhiawan, serta Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. Lalu diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, setiap Insan KPK dituntut memberikan kontribusi dan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Orkestrasi pemberantasan korupsi melalui sinergi baik dalam tataran internal KPK, antar lembaga, maupun semua pihak adalah sebuah keniscayaan agar kita bisa mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi,” kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan juga berpesan kepada para deputi, direktur, dan kepala biro agar mencermati secara detil jabaran dalam dokumen perjanjian kinerja.

Sehingga setiap unit kerja dapat mencapai target yang telah ditetapkan baik dalam tataran sasaran strategis maupun Indikator Kontrak Kinerja atau IKU.

Pencapaian kinerja tersebut, kata dia, dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki serta dengan tetap melakukan kolaborasi dan sinergi antar unit maupun pihak-pihak lainnya.