BERITABETA.COM, Masohi -  Negeri Administratif Yainuelo, Kecamatan Amahai, Kabupatan  Maluku Tengah [Malteng] ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Badan Pertanahan Kabupaten Malteng.

Pencanangan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy di Negeri Yainuelo pada Selasa (29/11/2022).

Pencanangan Negeri Yainuelo sebagai Kampung Reforma Agraria merupakan rangkaian dari Gerakan Safari Sapa Umat Kalesang Negeri Berahklak dan Berbudaya sekaligus Safari Kampung Nelayan.

Pj Bupati Malteng mengatakan, Negeri Yainuelo merupakan salah satu negeri yang berstatus Kampung Nelayan. Mayoritas masyarakat Negeri Yainuelo berprofesi sebagai nelayan dan menggantungkan hidupnya dari usaha-usaha perikanan yang masih dilakukan secara tradisional.

“Masyarakat disini masih menggunakan sarana yang terbatas,” kata  Marasabessy.

Mengatasi hal ini, Pemkab Maluku  akan terus berupaya memfasilitasi dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat nelayan di kampung ini dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan pelatihan secara rutin dan berkesinambungan serta sarana prasarana pendukung yang harus memenuhi standar.

“Kedepan saya minta agar dinas terkait dapat merumuskan konsep kampung nelayan yang lebih inovatif sehingga hasil usaha nelayan memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ungkap Marasabessy

Sebagai bentuk komitmen Pemkab Malteng dalam mendukung Negeri Yainuelo sebagai kampung nelayan, di saat yang sama  sejumlah bantuan juga diserahkan Pj  Bupati Malteng.

Bantuan-bantuan itu berupa sarana dan prasaran budidaya ikan kakap pokdakan simbermi, 1 unit bangunan pengolahan ikan asap dan peralatan, sertifikat kecakapan nelayan untuk 44 orang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain bantuan di atas, Pemkab Malteng juga menyerahkan dokumen kependudukan  berupa KK, KIA, KTP, akte kelahiran kepada masyarakat Negeri Yainuelo, Tamilouw, Amahai, Rutah, Sepa, dan Kelurahan Holo.

Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan secara simbolis kepada 4.601 Pekerja Rentan (PR) dengan rincian 80 PR Nelayan, 27 PR Petani, 14 PR Pekerja Keagamaan, 109 PR kategori pedagang usaha mikro.

Kemudian, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai penerima  bantuan wirausaha dampak inflasi yang masing-masing menerima dana sebesar Rp. 12.500.000 dan bantuan sosial kelompok usaha mikro untuk 80 kelompok dgn total bantuan sebesar Rp. 840.000.000 (*)

Pewarta : Edha Sanaky