Janji Bupati SBT Menata Birokrasi SBT Ternyata Hampa
BERITABETA.COM, Bula — Janji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur untuk melakukan penataan birokrasi pada program 100 hari kerja pemerintahan mereka, ternyata hampa.
Padahal, pasangan Bupati –Wakil Bupati SBT ini, sejak dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, telah berkomitmen untuk menjadikan program penataan birokrasi sebagai prioritas.
"100 hari kerja sesuai dengan apa yang pertama saya sampaikan adalah penataan birokrasi, cuma harus dipahami bahwa penataan birokrasi ada regulasi" kata Keliobas kepada wartawan di Bula, Minggu (6/6/2021).
Mukti mengaku pemerintah kabupaten (Pemkab) SBT sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta direkomendasikan untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai sudah tidak efektif menjalankan tugas.
Namun, lanjut dia, surat yang dilayangkan pihaknya itu hingga saat ini belum direspon Kemendagri. Sehingga pihaknya masih menunggu surat tersebut untuk melakukan perombakan birokrasi.
"Sampai dengan hari ini surat dari Kementerian belum turun, kita juga tidak bisa mengambil langkah" ungkapnya.
Bupati SBT dua periode itu menandaskan dalam beberapa kali pertemuan dengan Mendagri, dijelaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wawali kalau mengajukan rekomendasi pergantian sebelum enam bulan harus segera dilakukan.
"Kami juga harus menunggu perintah undang-undang" tegas Mukti.
Disinggung soal desakan publik akhir-akhir ini untuk melakukan evaluasi dan mencopot Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SBT Usman Keliobas yang dinilai tidak tanggap dalam merespon bencana alam yang terjadi di daerah itu.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT itu mengaku, akan dilakukan evaluasi terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas.
"Evaluasi Kepala BPBD, itu akan kita lakukan. Ada Baperjakat (Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), nanti di situ baru kita lihat sama-sama. Apakah yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi, nanti ada rekomendasi dari Baperjakat" pungkas Mukti (BB-AZ)