Jemaah Haji Batal Berangkat, Kakanwil Kemenag Maluku: Karena Covid-19, Pemerintah Arab Saudi Belum Beri Ijin

BERITABETA.COM, Ambon – Penundaan atau pembatalan keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesaia termasuk Provinsi Maluku tahun 2021 dijawab oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI.
Untuk menyudahi silang pendapat bahkan spekulasi terkait ihwal itu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Kamis (10/06/2021) di kantor Kemenag Maluku, Tanuti Kecamatan Sirimau Kota Ambon, mensosialisasikan KMA 660 tentang pembatalan keberanngkatan calon jemaah haji tahun 2021 itu kepada para calon jemaah haji bersama Pimpinan Ormas Islam Provinsi Maluku dan Kota Ambon.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis menerangkan, prinsip dari pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini sebenarnya Pemerintah RI termasuk Kemenag tidak ingin membatalkan ibadah haji. Sebab ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima.
“Tetapi, yang punya negara sebagai penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah Saudi Arabia. Oleh karena itu kalau Pemerintah Saudi Arabia belum memberikan ijin kepada Pemerintah Indonesia, maka tidak mungkin kita mengirimkan rombongan calon Jemaah haji ke sana,” jelas Jamaludin Bugis di lantai III Kantor Kemenag Maluku, Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, Kamis (10/06/2021).
Jadi sesusngguhnya, kata Kakanwil Kemenag, kunci dari berangkat atau tidak itu ada di tangan Pemerintah Saudi Arabia.
Dia mengakui sosialisasi KMA 660 ini dilakukan mulai secara virtual, manual hingga tatap muka di berbagai kabupaten dan kota di Maluku termasuk kota Ambon.
“Alhamdulillah semua masyarakat terkhusus calon jemaah haji merespons positif terkait pembatalan keberangkatan (calon jemaah haji) tahun ini,” kata Kakanwil Kemenag Maluku.
Dia menjelaskan, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 hingga 2021 ini akibat dampak Covid-19.
Tujuan pembatalan keberangkatan ini, menurut dia, untuk keselamatan, kesehatan dan kemaslahatan para calon jemaah haji.
Atas dasar tujuan itu dan sesuai dengan Maqashid Syariah (bentuk hukum Islam), salah satunya adalah untuk menyelamatkan jiwa manusia itu sendiri.
“Karena itu, di Maluku secara umum masyarakat khususnya para calon jemaah haji merespon positif, dan sebaliknya tidak ada bentuk pro dan kontra terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini,” imbuhnya.
Kakanwil berujar, untuk diketahui lebih luas lagi KMA 660 seterusnya akan disosialisasikan oleh Kantor Kemenag pada Kabupaten dan Kota di Maluku.
“Sebenarnya setelah tanggal 3 Juni 2021 dikeluarkannya KMA 660 ini, kami sudah lakukan sosialisasi secara virtual melibatkan seluruh Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota, Penyuluh Agama Islam dan perwakilan dari seluruh calon jemaah haji di kabupaten dan kota yang telah memberikan testimoni secara langsung (virtual),” lanjut dia.
“Umumnya mereka menerima keputusan Pemerintah RI untuk pembatalan keberangkatan karena demi kemaslahatan dan keselamatan jiwa manusia,” jelasnya.
Menurut Kakawnil, para calon Jemaah haji juga telah berkomitmen untuk tidak menarik dana penulasan yang telah mereka serahkan (setor) ke rekening pemerintah (negara).
“Karena mereka anggap itu lebih aman dari pada mereka menarik dananya,” timpalnya.
Kakanwil mengatakan, terkait respon yang baik dari para calon jemaah haji serta masyarakat Maluku perkembangan hingga saat ini, tidak ada persoalan maupun wacana yang kontradiksi dengan KMA 660 tahun 2021 itu.
“Jadi saya atas nama Menteri Agama RI, menyampaikan penghargaan dan terima kasih banyak kepada seluruh calon jemaah haji dan keluarga, serta seluruh masyarkat Maluku, Pemprov Maluku dan Kabupaten-Kota yang telah respons positif terhadap pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini,” ucap Kakanwil.
Dia lalu mengajak seluruh calon jemaah haji dan masyarakat Maluku umumnya, untuk bersama bergandengan tangan guna menekan angka kasus Covid-19 agar pada 2022 mendatang (Covid-19) bisa menurun bahkan hilang, sehingga para calon jemaah haji Maluku dan Indonesia umumnya bisa berangkat ke tanah suci Mekkah guna menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.
Daftar Antrian Tambah Panjang
Kakanwil Kemenag Maluku mengakui, akibat dampak Covid-19 dua tahun beruntun (2020-2021), keberangkatan calon jemaah haji tertunda. Hal itu menyebabkan daftar antrian calon jemaah haji di seluruh Kabupaten dan Kota se-Maluku tambah panjang.
Kakanwil menyebut, terhitung tahun 2020 hingga 2021ini, sekitar 2.000 lebih calon jemaah haji dari Maluku yang tunda keberangkatan.
“Berarti tambah antrian panjang juga,” ungkap Kakanwil Kemenag Maluku. Misalnya dari 10 tahun dia (calon jemaah haji) masa menunggu bisa jadi 12 tahun dan seterusnya. Ini memang konsekwensi dari pada pembatalan keberangkatan. Saya kira kesimpulan akhir dari sosialisasi hari ini kembali kepada panggilan Allah SWT,” tuturnya.
Dalilnya semua orang meyakini bahwa orang berhaji itu karena panggilan Allah SWT.
Dia optimis para calon jemaah haji Maluku punya keyakinan bahwa niat saja untuk melaksanakan ibadah haji sekalipun belum waktu lakukan perjalanan, tetapi itu sudah menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT.
“Oleh karena itu saya pikir, pakaian jemaah haji itu adalah berserah diri (tawakkal) atas seluruh perjalanan ini kepada Allah SWT.
Kakanwil menambahkan terkait dengan itu, hasil dari manasik haji di Provinsi Maluku yang mana belum ada program (manasik haji), tetapi program Kemenag Maluku telah melakukan manasik haji sepanjang masa.
“Dan alhamdulillah itu yang menjadi pencerahan buat seluruh masyarakat khususnya calon jemaah haji Maluku, sehingga dengan pembatalan keberangkatan tahun ini tidak memunculkan reaksi atau pro kontra. Karena mereka menyadari, ini merupakan panggilan Allah SWT,” pungkasnya. (BB-SSL)