BERITABETA.COM, Ambon  - Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun menyampaikan kuota kursi atau jumlah kursi Legisltaif di Pemilu 2024 mendatang jumlahnya masih tetap sama dengan Pemilu sebelumnya.  Jumlah ini,  baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Di Pemilu 2024 nanti yang mengalami perubahan kecil hanya berupa pergeseran nomor daerah pemilihan untuk Kabupaten Maluku Tengah," kata Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, saat mengikuti Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu dengan pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Jumat (13/1/2023).

Ia menjelaskan KPU Maluku telah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Maluku yang memiliki fungsi dalam penyusunan anggaran. Lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyampaikan masalah tersebut secara tertulis kepada ketua DPRD Maluku.

"Kami juga masih sebatas koordinasi berkaitan dengan penataan daerah pemilihan yang sesuai konstitusi karena kewenangannya ada pada KPU RI," ucapnya.

Khusus untuk DPRD provinsi, kata dia, pada Pemilu 2024 masih tetap memperebutkan 45 kursi. Tidak ada perubahan jumlah kursi legislatif, hanya saja ada perbedaan terkait daerah pemilihan.

Misalnya, Dapil Maluku I adalah Kota Ambon, Dapil Maluku II mencakup Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Pada Pemilu 2019, Kabupaten Maluku Tengah masuk Dapil Maluku III, tetapi pada Pemilu 2024 ada perubahan menjadi Dapil Maluku IV. Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat berubah menjadi Dapil Maluku III.

Dengan demikian, Kabupaten Maluku Tengah telah berubah dapilnya menjadi Dapil IV, sementara Dapil Maluku V, VI, dan VII tidak mengalami perubahan.

"Untuk Pemilu 2024, kuota kursi legislatif daerah pemilihan Provinsi Maluku juga tidak mengalami perubahan sebab baik DPR maupun DPD RI tetap kuotanya empat kursi," jelas Syamsul.

Selanjutnya Komisi I DPRD Maluku akan mengundang KPU bersama pemerintah daerah untuk rapat koordinasi lanjutan membahas soal anggaran.

Rifan juga menambahkan, saat ini sudah masuk tahun anggaran 2023 dan ada tahapan awal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk wilayah Maluku sehingga usulan anggaran harus dirancang secara bersama oleh KPU, Bawaslu, dan Polri (*)

Editor : Redaksi