Insinerator yang akan digunakan di Desa Suli telah terstandarisasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai teknologi ramah lingkungan.

Pada tahap operasional, kegiatan ini akan diawasi oleh lembaga berwenang bersama masyarakat, sesuai peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup.

"Dengan demikian, kekhawatiran warga terkait gangguan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan udara tidak memiliki alasan mendasar. Hal ini disebabkan sistem pengelolaan dari fasilitas pengelolaan limbah B3 sesuai standar dan prosedur yang ketat," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa warga Desa Suli menolak rencana pembangunan Insinerator fasilitas pengelolaan limbah B3.

Penolakan mereka itu didasari sejumlah alasan dan pertimbangan yang semuanya mengerucut pada dampak negatif kehadiran proyek itu bagi pemukiman dan lingkungan hidup di Desa Suli.

Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPHS GPM) juga melakukan hal yang sama melalui media.

MPHS GPM secara tegas menolak rencana pembangunan itu melalui dokumen resmi berjudul Evaluasi Lapangan dan Dokumen UKL UPL Pembangunan TPA Limbah B3 Fasilitas Kesehatan Provinsi Maluku di Suli, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam dokumen itu dijelaskan, penolakan GPM didasari kajian dan evaluasi mendalam terhadap dokumen UKL UPL proyek tersebut, di mana ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Roy Siauta mengatakan, kajian akademik yang dibuat oleh MPHS GPM sangat tidak didasari pada kajian ilmiah. Hal itu dibuktikan dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli, serta teori -teori yang dipakai adalah dalam konteks untuk pembangunan TPA sampah.

Dia kembali menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Desa Suli adalah fasilitas pengelolaan limbah B3 medis menggunakan Insinerator, yang sistem maupun mekanisme pengelolaan, serta pengoperasiannya berbeda.

"Kajian MPHS GPM seperti ini dapat membangun persepsi dan opini masyarakat yang keliru terhadap proses pembangunan yang menjadi kebutuhan daerah, bagi kepentingan masyarakat Maluku," katanya.

Dia mengungkapkan, sebelum hasil  evaluasi lapangan dan kajian akademik MPHS GPM itu dipublikasikan, dirinya telah lebih dahulu mendatangi Tim Kajian MPHS GPM melalui Pdt. Veky Kainama di Kantor Sinode GPM, pada 11 Oktober 2021 lalu.

Kedatangannya itu untuk menjelaskan tentang rencana kegiatan pembangunan Insinerator limbah B3, jenis limbah dan sistem penanganannya, kronologi pemindahan lokasi kegiatan dari Wayame ke Desa Suli, proses penyusunan dokumen lingkungan, dan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi.

Roy Siauta berharap penjelasannya ini dapat menjernihkan segala informasi dan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 dari fasyankes Provinsi Maluku (*)

Pewarta : Rosny Marasabessy