"Setelah itu, Penyidik akan meminta pihak auditor BPK maupun BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara. Untuk sementara ini belum dilakukan audit,” jelasnya.

Disamping pendalaman keterangan saksi, menurut Sammy, pemeriksaan pihak terkait masih akan bergulir. Pihak yang akan dipanggil itu antara lain, pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, dan pegawai pada Kantor Pemerintahan Negeri Tawiri, selaku pihak yang menjual lahan.

"Setelah pemeriksaan saksi rampung, dan bila bukti-bukti sudah lengkap, selanjutnya dilakukan ekspose tersangka. Intinya, siapapun oknum yang terlibat, otomatis harus bertanggungjawab. Dalam proses penegakkan hukum, Kami (Kejati Maluku) tidak pilih kasih,” tandas antan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini. (BB-SSL)